Pedoman Penyusunan APBD TA. 2015

Peraturan Menteri Dalam  Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 telah terbit...........


Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014......



Lampirannya....



Mau Download Permendagri lengkap dengan Lampiran monggo........ 
klik gambar dibawah ini .....


Matur Suwun

Cara Daftar AdSense Melalui Blog (Disesuaikan dengan Bahasa Yang Digunakan di Blog)

Google AdSense adalah program Pay Per Click (PPC) yaitu dengan meng klik gambar iklan yang ada, maka yang empunya blog akan mendapat uang (make money) yang berarti apabila ada aktifitas klik iklan dari pengunjung (visitor) maka akan dibayar. 
Google AdSense merupakan suatu kerja sama dalam bidang periklanan di dunia internet yang diselenggarakan oleh Google.Web. Meskipun banyak sekali situs penyedia layanan PPC ini,  Google AdSense merupakan PPC yang paling diminati oleh pubhliser. untuk memperoleh aproval dari AdSense memang tidak mudah, karena ada berbagai syarat dan ketentuan yang cukup ketat dan harus dipenuhi. Salah satunya adalah performance termasuk artikel yang menarik dan bermanfaat untuk orang lain.
Mbah sendiri sebenarnya pengen dari dulu untuk mendaftar setelah baca artikel di Blogger Buzz, namun masih bingung cara mendaftar nya (meski coba dengan google search dan menemukan banyak artikel  yang menulis hal tersebut kok yaa  tetap susah atau bingung dalam penerapan nya, maklum newbie atau kemampuan mbah yang terbatas lah …heheheh). Oleh karena itu mbah mencoba menulis cara daftarnya langsung dari hasil printscreen waktu mendaftar ke Google AdSense. Semoga dapat membantu dan ingat proses pendaftaran ini dikhususkan bagi yang sudah punya blog yang berplatform .blogspot.com selain platform itu ya mohon maaf tidak bisa diterapkan (maklum pendaftaran mbah juga memakai blogspot). 

Ayo kita mulai mendaftar ......…  dengan cara :

Masuk terlebih dulu (log in) ke blog milik sampean (yang beplatform Blogspot) ….  menuju dasbor Blogger sebagaimana terlihat seperti gambar 1.
Gambar 1.

Krisis Global Tahun 2008 dan Kebijakan Pemerintah - Bailout Bank Century (Bagian I)

            Tulisan ini berawal dari “kebingunganmbah, maklum lah kalo masalah perbankan mbah nggak tahu apa apa.... heheheh,  Lha piye to kok bingung ?? yo mesti bingung,  wong melihat “gonjang ganjing” bailout Bank Century yang tidak “selesai selesai”. 
             Padahal dampak dari kebijakan yang telah diambil to do oleh Pemerintah dimulai dari saat bertarung menghadapi krisis sampai sekarang, perekonomian Indonesia dapat dikatakan berjalan “mulus-mulus” saja, tidak terkena dampak yang signifikan akibat krisis yang terjadi tahun 2008 (coba sampean bandingkan akibat krisis 1998 dampaknya nggak mulus alias menghancur-leburkan perekonomian nasional seperti pengalaman ketika krisis 1997-1998).
Sedangkan dampak gonjang ganjingnya sampai sekarang Bank Century (sekarang ganti nama menjadi Bank Mutiara dan masih dimiliki Pemerintah) "agak susah" dijual ........ nah ... kan....????

          Dari hal-hal tersebut  mbah ya mencoba belajar atau itung-itung untuk menambah wawasan dengan mengawali dari sejarah situasi krisis dan kebijakan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah (waktu itu) sehingga nantinya kita bisa menilai dan tidak salah kaprah dalam menilai sesuatu kebijakan yang telah dilakukan ( to do ) apakah patut dipermasalahkan sebagai “skandal” atau tidak ?

Lha kalau kebijakan tersebut tidak dilakukannot to do ) bagaimana dampaknya sekarang ? .....

       Seperti yang dikatakan seorang ahli kebijakan publik bernama Thomas R Dye (1987) bahwa "kebijakan publik adalah whatever governments choose to do or not to do (Kebijakan negara menyangkut pilihan-pilihan apapun yang dilakukan pemerintah, baik untuk melakukan sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu)".

Peraturan Penggunaan DBHCHT dan Sanksi Penggunaan nya

Dana DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau) merupakan dana yang bersifat khusus dan spesifik peruntukannya, maka dalam penganggaran maupun realisasi peruntukan/penggunaannya secara umum harus memperhatikan batas batas kewenangan daerah, antara lain sebagai berikut :

Dipergunakan untuk peningkatan kemampuan kelompok tani agar kelompok dapat berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerja sama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit pengolahan dan pemasaran dan unit jasa penunjang sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri melalui peningkatan kemampuan dan ketrampilan melalui pelatihan atau penambahan modal. Peningkatan kemampuan kelompok tani dimaksudkan agar kelompok dapat berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerja sama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit pengolahan dan pemasaran dan unit jasa penunjang sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Pengadaan Sarana dan prasarana panen dan pasca panen termasuk laboratorium dan uji laboratorium.
Program Peningkatan kualitas bahan baku industri hasil tembakau merupakan pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat dalam menerapkan standar. Pembinaan tersebut meliputi konsultasi, pendidikan, pelatihan, dan pemasyarakatan standardisasi bahan baku tembakau;

Pangeranan - Pesarean Adipati Blitar Tempat Pengungsian Gunung Kelud

Setiap Gunung Kelud meletus, sebagian masyarakat Blitar mengungsi di ‘Pangeranan’ dan mereka percaya akan aman dari terjangan lahar Gunung Kelud. Pangeranan adalah sebuah komplek pesarean (pemakaman) Adipati Blitar (semasa hidupnya adalah penguasa wilayah Blitar). Tempat tersebut terletak di Jalan Sultan Agung, dukuh Gebang Kelurahan Sananwetan Kota Blitar atau dari rumah Bung Karno, Gebang Blitar, anda cukup berjalan kaki sejauh 60 (enam puluh) meter ke sebelah timur. Masyarakat Blitar menyebut seorang adipati adalah Pangeran (keturunan seorang raja) maka komplek pemakamannya pun disebut “Pangeranan”.

Mengapa aman mengungsi ditempat itu ?  karena sebagian masyarakat Blitar masih percaya akan kesaktian dan kharomah Adipati Blitar dalam menangkal lahar Gunung Kelud, sesuai legenda atau mitologi yang diyakini mereka. Salah satu mitologinya adalah sebagai berikut :

Gambar : Pangeranan gebang

Syahdan ketika Gunung Kelud meletus mengeluarkan lahar begitu besar dan dahsyatnya, yang mampu memporakporandakan Blitar dan menimbulkan begitu banyak korban rakyat Blitar, Adipati Blitar merasa sedih karena tidak mampu melindungi dan mengayomi seluruh kawulonya (rakyat Blitar). Lahar Gunung Kelud tersebut, sebenarnya dikomandani makhluk gaib yang merupakan pasukannya Lembu Suro.

Meski sebenarnya dia cukup sakti mampu menghalau jalannya lahar dari pasukannya penguasa Gunung Kelud (Lembu Suro), dengan pusakanya yaitu sebuah cambuk atau ‘cemeti’  bernama 'Pecut Samandiman' agar lahar tidak meluber kemana-mana. Namun apa daya Adipati Blitar seorang diri, sehingga tidak mungkin menghadapi lahar Gunung Kelud yang begitu dahsyat, ibarat sebuah pasukan yang menyerbu dari beberapa penjuru, sesuai dendam yang dilontarkan Lembu Suro kepada Dewi Kilisuci bahwa 'Blitar akan dijadikan latar'.

Karena cintanya kepada kawulonya (rakyat Blitar) agar lahar Gunung Kelud tidak mengalir (menyerang) Blitar, Adipati Blitar pun mencoba berkomunikasi dengan Lembu Suro selaku penguasa ‘gaib’ Kraton Kelud, dengan melalui “laku” atau ritual seorang diri.

Melalui “laku” tersebut akhirnya Adipati Blitar mampu bertemu Lembu Suro dan meminta agar ‘Blitar tidak dijadikan latar’ atau dialiri lahar dari Gunung Kelud. Mendengar permintaan tersebut Lembu Suro pun menyanggupi dan mengajukan persyaratan agar kawulo Adipati Blitar (rakyat Blitar) tiap tahun mengadakan "larung"an di kratonnya (puncak Gunung Kelud).

Legenda Gunung Kelud

Mitologi terkait dekat dengan legenda maupun cerita rakyat. Mitologi dapat mencakup kisah penciptaan dunia sampai asal mula suatu bangsa. Pada cerita rakyat, waktu dan tempat tidak spesifik dan ceritanya tidak dianggap sebagai kisah suci yang dipercaya kebenarannya. Sedangkan pada legenda, pelaku-pelakunya adalah manusia dan meskipun kejadiannya dianggap benar-benar terjadi, dapat mengandung kisah makhluk supranatural (dewa, dsb.) dan kejadian luar biasa (kutukan, keajaiban, dsb.) seperti pada mitologi. Biasanya latar pada legenda adalah masa-masa pada saat manusia sudah ada dan dikaitkan dengan sejarah dan asal mula suatu tempat.
Beberapa suku di Indonesia memiliki kisah tentang tokoh mitologis dengan nama yang sama, namun dengan versi yang berbeda. 
Mitos yang berasal dari luar negeri pada umumnya telah mengalami perubahan dan pengolahan lebih lanjut, sehingga tidak terasa asing lagi yang disebabkan oleh proses adaptasi karena perubahan zaman.
Gambar : Gunung Kelud (sebelum letusan tahun 2007)

Gunung kelud pun tidak lepas dari mitos atau legenda rakyat, Sebuah cerita rakyat mengenai terjadinya Gunung Kelud dengan penguasanya Lembu Suro, salah satunya adalah sebagai berikut :
Alkisah setelah disabda atau dikutuk oleh ayahnya menjadi manusia berkepala sapi (lembu) dan tidak diperbolehkan tinggal di Kahuripan. Akhirnya si bocah Maheso Suro pergi ke barat sambil ‘ngangsu kaweruh’, seiring waktu Maheso Suro tumbuh menjadi dewasa akhirnya sampai di daerah lereng tenggara sebuah bukit yang masih berupa hutan belantara tak bertuan yang dikuasai Jin dengan bala tentara makhluk halus lainnya. Dan di tempat inilah Maheso Suro yang telah tumbuh dewasa ‘mbabat alas’ (membuka lahan atau hutan)  untuk dijadikan tempat tinggal,  melalui pertarungan dengan berbekal ilmu handoko kurdo dan ilmu banteng amuk, Jin penguasa hutan beserta bala tentaranya akhirnya ditaklukkan dan menjadi pengikutnya. Karena kesuburan tanahnya, lambat laun banyak pendatang yang akhirnya ikut bertempat tinggal di daerah tersebut, hingga meluas dari selatan sampai utara lereng bukit. Sejalannya dengan waktu daerah tersebut bernama Bandarangin. Mayoritas pendatang ketika melihat sosok fisik Maheso Suro (sebagai penguasa wilayah tersebut) menyebutnya dengan nama Lembu Suro.
Suatu hari  Lembu Suro mendengar kabar bahwa di Kediri ada seorang putri yang cantik jelita bernama Dewi Kilisuci, kemudian dia datang ke Kediri dengan maksud melamar sang putri. Begitu mendengar maksud kedatangan Lembu Suro tersebut, sang Dewi Kilisuci menolak, karena sang Dewi ngeri melihat fisik dan sosok Lembu Suro (dalam adat jawa apabila seorang pelamar atau yang dinikahkan harus diketahui "bibit, bebet dan bobot"nya), menolak secara halus permintaan itu. Agar tidak menimbulkan kemarahan Lembu Suro (mengingat kesaktian Lembu Suro) dan juga menghindari peperangan antara Kediri dan Bandarangin yang ujung ujungnya dapat menyengsarakan rakyat jelata, akhirnya Dewi Kilisuci membuat syarat kepada Lembu Suro dengan mengatakan “Ingsun gelem siro boyong,  anggere siro  iso anggawe sumur ing wates Kediri lan Bandarangin, kang tinembus segoro kidul  (Saya bersedia disunting, asalkan kamu mampu membuatkan sumur di tapal batas Kediri dan Bandarangin, yang berhubungan (tembus) dengan Laut Selatan). Mendengar persyaratan tersebut, Lembu Suro pun menyanggupi. 

Mengganti Nama Jalan dan Mengubah atau Memindah Lokasi di Google Maps (Jawaban dari Mbah Google)

                Ceritanya nih mBah lagi bingung …… lihat peta di Google kok nggak karu-karuan, lha coba sampean lihat di Google Maps kalo nggak percaya …. Waduuhh ajuurrr bin amburadul tenan … heheheh. Setelah mBah coba ‘pelototin’ banyak kesalahan baik itu lokasi maupun nama jalan, padahal udah pakai Google Maps via Peta maupun via Satelite hasilnya kok ya sami mawon alias nggak cucok. Lha kalo liat perkembangan lokasi disekitar mBah, berarti petanya mbahe Google bisa dikategorikan kedaluwarsa (nah kan) … moga aja salah penilaian mBah.
Sebenarnya  yo gak percaya lha wong dulu cukup akurat lho…… apa mbah Google lagi banyak pikiran yaa ….. ??? Maybe lah…

Akhirnya mBah punya inisiatif bantu mbahe Google, siapa tahu oleh Gusti Alloh dinilai sebagai amal jahiriyah … lha kalo udah jadi Peta atau maps sesuai dengan keadaan sebenarnya kan juga bantu orang lain yang lagi butuh alamat dengan tepat.
Setelah coba liat-liat tulisan di internet dan otak-atik Maps nya mbahe Google, kok nggak sama caranya ??? Apa yang mBah baca artikelnya sudah kedaluwarsa (out of date) ……????? Wallahualam.

Pakai Google Map Marker katanya lebih mudah tapi sayangnya kok belum bisa di Indonesia, lha mBah coba ternyata jawabane mBah Google : Sorry, Map Maker is not available in Indonesia. Click here for details.Dismiss. (byuh …. nasib-nasib, kok elek tenan). Selidik punya selidik ternyata Google Map marker sekarang ini penggunaannya masih difokuskan di Negara Brasil (untuk persiapan Olimpiade ya mbah Google? ) .....

Tapi toh akhirnya bisa juga, meski dikatakan agak ribet karena perlu surat suratan eh email-email an ding. Nggak percoyo ya …. ????
Kalo sampean nggak percaya, coba baca email dari hasil silaturahmi mBah dengan mbahe Google. (ini adalah hasil dari prosedur atau tahapan untuk penggantian nama jalan di Google Maps).

Setelah kita kirim email yang telah tersedia di Google maps dalam beberapa menit maka jawaban mbah-e Google yang pertama pasti seperti Gambar (1). 
Gambar (1)

Sampean tunggu saja perhari atau maksimal 1 bulan, tunggu email selanjutnya dari mbah Google, yang penting joget eh sabar aja .... kan harus Inalloha ma' sobirin to???

Kegiatan Sumber Dananya dari DBHCHT – Cara Penganggaran dan Peruntukannya

DBH-CHT adalah Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau merupakan Dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.
Mengingat dana tersebut spesifik peruntukannya, maka mbah ingatkan lho…….. hati hati dalam penganggarannya baik untuk nama kegiatan maupun peruntukan/penggunaannya. Mengapa demikian ?

Karena Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan memberikan arahan rincian penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) yang didasarkan Pasal 66A UU 39/2007 ayat (1). Arahan dimaksud secara spesifik dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.


Bagaimana konswekensi daerah yang menerima dana DBH-CT namun dalam penganggaran maupun peruntukannya tidak sesuai dengan peraturan ???
  • Apabila nama kegiatan tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dimaksud maka dalam pelaporannya diperlukan penyesuaian atau konversi nama kegiatan agar sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan dimaksud. Syukur kalo diakui kegiatan tersebut sebagai kegiatan yang sumber dananya dari DBH-CT , lha … kalo tidak, ya siap siap aja menggantikan dana atau anggaran yang terlanjur direalisasikan. Kan malah runyam …… ya to ?????
  • Selain itu apabila penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dimaksud, maka kegiatan tersebut tidak diakui sebagai kegiatan yang didanai atau bersumber dana dari DBH-CT dan tetap dianggap sebagai SiLPA  DBH-CT dengan kata lain dana tersebut belum digunakan untuk kegiatan. Yang tentunya tahun anggaran berikutnya harus dianggarkan kembali, sehingga akan menambah beban anggaran yang seharusnya untuk kegiatan lain, malah harus mengganggarkan untuk kegiatan-kegiatan DBH-CT. Selain itu juga anggaran yang sudah dialokasikan akan dihentikan realisasi/transfernya ke daerah (penerima DBH-CT)… nah kan?????
Agar kegiatan diakui sebagai kegiatan yang bersumber dana dari DBH-CT ….  Bagaimana cara penganggarannya ????? …….


var popunder = true;