Atur Pembuka & Disclaimer

Alhamdulillah, setelah sekian lama akhirnya 'obsesi' mbah untuk mempunyai sebuah blog terpenuhi sudah. Meski masih banyak kekurangannya, maklum membuatnya otodidak melalui baca sono dan sini beberapa artikel, yang salah satu efeknya ya sering menggonta-ganti desain heheheh... sampai-sampai 'mbah google' ngomong "anda sudah berkali kali melihat blog ini" kali juga dikira nakal ya untuk meraih SEO tinggi atau apalah namanya itu heheheh... ya harap maklum to, lha mbah ini termasuk gaptek lho, dan keinginan mbah sebenarnya sederhana saja : 'blog ini bisa digunakan semaksimal mungkin dan mudah pengoperasiannya (familier) bagi yang baru buka blog apalagi yang sudah biasa blog-blogan, selain itu dapat mbantu pekerjaan mbah istilahnya 'satu dayung dua tiga pulau terlampaui''.  
  
Selanjutnya harapan mbah, Blog ini mampu sebagai ajang komunikasi, sharing data dan diskusi tentang pengelolaan keuangan daerah yang selama ini menemui banyak kendala dalam pelaksanaanya,  yang salah satu faktornya  adanya perubahan - perubahan regulasi yang cepat dan kadang-kadang dari hulu sampai hilir tidak 'singkron' sehingga implikasinya bagi pelaksana pengelola keuangan daerah sangatlah 'membingungkan' atau kalau difilmkan judulnya jadi 'maju kena mundur kena' ....(moga-moga nggak 'iyuuung' heheheh)...
Untuk mempermudah pencarian dan share tulisan dalam blog ini mbah kelompokkan dalam beberapa kelompok, yaitu :
  1. Anggaran untuk artikel ataupun hal-hal yang berkaitan dengan penganggaran;
  2. Penatausahaan untuk hal-hal yang berkaitan dengan penatausahaan keuangan Pemerintahan (termasuk perhitungan pajak) dan akuntansi sesuai Standard Akuntansi Pemerintahan dan pengadaan barang jasa di daerah.
  3. Peraturan berisi regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa;
  4. Standard Pengadaan LKPP berisi harga barang-barang yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat melalui LKPP - INA PROC yang dapat dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa lelang, meskipun harga pembeliannya lebih dari yang ditentukan (saat ini penunjukan langsung hanya untuk pengadaan barang kurang dari Rp.200 Juta) ;.
  5. Yang Lainnya sebagai pengembangan blog sesuai kebutuhan (yang lagi 'in'...hehehe).
    Selain itu mbah persiapkan laman atau lincak berupa  :
    1. Emperan Ngarep untuk melihat semua artikel/tulisan blog;
    2. Pengumuan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa untuk mengetahui kelulusan dalam ujian sertifikasi, dan
    3. Cara Lihat dan Download Post dan Artikel berisi tentang tata cara lihat atau download post atau arikel mbah ..... yaa itung itung surfing lah.....
      Dan tulisan dalam blog ini bukan merupakan 'opini' tempat mbah bekerja dan sifatnya tidak meng"ajustment" suatu permasalahan, tapi hanya berdasar dari 'pengalaman' dalam tugas mbah sehari-hari serta disesuaikan dengan 'kearifan lokalserta hasil share dengan teman-teman , oleh karena itu apabila ada interprestasi antara tulisan/artikel dengan regulasi yang ada, dapatnya merujuk kembali pada regulasi yang terkait.  

      matur 'thank you'.


        No comments:

        Post a Comment

        var popunder = true;