Hitung Prosentase Pajak Penghasilan ( PPh ) 21, 22 dan 23 Yang Wajib Disetor

“Apa Kata Dunia” …. Ingat to iklan pajak yang ditayangkan televisi nasional, nah ayo bayar pajak dan mbah coba “post”kan resume untuk prosentase pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pihak Ketiga / Penyedia Barang atau Jasa baik PPh 21, 22 atau 23,  apalagi kalo sampean bendahara pengeluaran atau bertugas menverifikasi SPJ di unit kerja, … sekalian itung-itung mbantu pihak wajib pajak (penyedia/penjual barang dan jasa)  untuk setor dan segera membayar kewajiban pajaknya, siapa tahu dicatat sebagai amal  ibadah ……. dan kalo nggak bayar pajak ntar malah “dikata-katain Dunia” hehehehehhe……



PPh 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22)
Pajak penghasilan yang dikenakan untuk pengadaan barang dengan nominal pengadaan lebih dari (>) Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai berikut :

1. Pengadaan barang yang harganya belum termasuk PPN, menghitungnya :
  • 1,5 % (satu setengah prosen) dari harga pembelian untuk pengusaha yang mempunyai NPWP.
  • 3 % (tiga prosen) atau ( 200 % X 1,5 %) (dua ratus prosen kali satu setengah prosen) dari harga pembelian untuk pengusaha yang belum mempunyai NPWP.
2. Pengadaan barang yang harganya sudah termasuk PPN, menghitungnya :
  • 1,5 % (satu setengah prosen) dari harga DPP untuk pengusaha yang mempunyai NPWP
  • 3 % (tiga prosen) atau ( 200 % X 1,5 %) (dua ratus prosen kali satu setengah prosen) dari harga DPP untuk pengusaha yang belum mempunyai NPWP.
DPP adalah dasar pengenaan pajak
cara menghitungnya  adalah harga pembelian  dikurangi) Pajak Pendapatan (PPN).

Cara cepat atau mudah menghitung Pajak Pendapatan (PPN) (apabila harga pembelian  sudah termasuk pajak) adalah sebagai berikut : 

PPN Harga  pembelian  dibagi ( : ) 11 (sebelas).

Catatan :
  1. Apabila bertindak selaku penjual/penyedia barang dan jasa kalau mau "menghitung sendiri". untuk kalimat harga pembelian adalah harga penjualan barang/jasa yang anda jual kepada konsumen/Pemerintah Daerah.
  2. Apabila membayar pajak dengan uang kontan (konvesional) atau non transfer, hasil penjumlahan untuk masing masing pajak PPN dan  PPh mendapati angka pecahan, maka lebih baik dibulatkan, sesuai jumlahan atau nilai mata uang konvesional yang tersedia, misalnya :
  • PPN = Rp. 1.000.235,- dibulatkan keatas menjadi Rp. 1.000.300,- 
  • PPh  = Rp.    200.566,- dibulatkan keatas menjadi Rp.  200.600,-
  • yang penting jumlahkan dulu masing-masing baru dibulatkan, jangan dijumlahkan semua terus dibulatkan. 
  • Pembulatan tersebut jangan mempengaruhi dalam menghitung pajak-nya, tetapi untuk pelaporan penyetoran pajak tetap disesuaikan dengan pembulatan (sesuai yang disetor ke Negara). Dikandung maksud agar akuntable antara pelaporan sampean dan data di kantor pajak atau sama angkanya.

Cepat Tukar Uang Rupiah Lama Yang Tidak Berlaku

Sampean apa masih punya uang yang lama 4 (empat) pecahan uang kertas tahun emisi (TE) 1998 dan 1999 ? .....  kalo masih punya dan  nyimpen di rumah (kali dulu "ketlisut") cepat aja tukarkan di Bank Umum yang ada di kota mu atau di Bank Indonesia


Nah, ini ada himbauan dari Bank Indonesia untuk penukaran empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku di Bank Umum, tapi ada batas waktunya yaitu :
  • Penukaran di Bank Umum batas waktunya sampai tanggal 30 Desember 2013 (Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008);
  • Apabila sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 belum sempat menukarkan uang kertas tersebut, maka masyarakat masih dapat menukarkan di Bank Indonesia mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018 sesuai dengan jadwal operasional penukaran.

Pecahan uang kertas dimaksud antara lain : 
  1. Uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998;
  2. Uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998;
  3. Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)  bergambar  WR. Soepratman TE 1999;
  4. Uang polymer/plastik pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)  bergambar Soekarno-Hatta TE 1999.

Itulah sedikit informasi yang mungkin dapat membantu kita, terus terang untuk mbah pribadi sangat membantu, lha wong biasa pakai uang konvesional..... hehehehhe

Matur .... Thank You

Sumber : www.bi.go.id  tanggal 24 Desember 2013

Peraturan atau Regulasi BLUD untuk Dasar Pelaksanaannya

Peraturan dan regulasi untuk Badan Layanan Umum Daerah yang harus kita ketahui sebagai dasar pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD untuk SKPD Pemerintah Daerah baik untuk Rumah Sakit maupun SKPD lainnya. Mulai dari Peraturan Pemerintah dan peraturan penggantinya dan untuk Badan Layanan Umum Daerah sampai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk Badan Layanan Umum Daerah. 




Untuk Peraturan Pemerintah nya adalah sebagai berikut :


Kalau mau lihat Peraturan Menteri Dalam Negeri nya  dan juga Undang-undang Rumah Sakit  .......

Klik aja ....... langsung melintas
Silahkan Klik aja........

Langkah Awal Penerapan BLUD dan Regulasi Yang Harus Disiapkan

Ketika mbah mengikuti rapat (kebetulan 2 hari sebelum post ditulis), ada seorang peserta yang mengatakan bahwa saat ini Rumah Sakit Daerah sudah wajib berstatus BLUD.  Lho mosok… ????  (mbah terkaget-kaget)…. 
Lha dari ketidaktahuan inilah akhirnya mbah ya mencoba mencari dasar kewajiban perubahan status BLUD dengan meng”udal-udal” alias surfing dan mengexplore internet (bener nggak istilahnya ...kih ?)


Dan... yang pertama mbah cari adalah regulasinya…… nah ketemu, ternyata ada dalam Undang-undang Rumah Sakit dan yang mbah perhatikan dalam regulasi tersebut yang menyangkut "kewajiban" ada di 2 pasal untuk perubahan status BLUD, yang dalam klausulnya mengamanatkan :  
Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” 
dan kalusul lainnya berbunyi :
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua Rumah Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang- Undang ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan”. 
Padahal Undang Undang ini diterbitkan tahun 2009 dan karena ini tahun 2013 akhirnya ya bener tuh bahwa pemberian status BLUD pada SKPD - Rumah Sakit milik Daerah sudah menjadi kewajiban (tetapi harus melalui penilaian dan tahapan yang sesuai dengan peraturan…Lho).

Mengingat Rumah Sakit Daerah adalah milik Pemerintah Daerah maka Pemerintah Daerah “siap nggak siap” harus sudah menerapkan status tersebut. Cuma masalahnya banyak Pemerintah Daerah yang belum siap menerapkan BLUD dengan segala latar belakang kenapa belum siap menerapkan status tersebut.
  • Apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut konsekwensinya apa ?
  • Apabila BLUD diterapkan apa saja yang harus dipersiapkan ?
  • Dan regulasi atau Peraturan apa saja yang nantinya harus disiapkan ? ....... 
Lebih lengkapnya klik gambar dibawah ini................

Klik Blud1
 ..... ntar biar bisa melintas.....
maklum post di blog terbatas

Pedoman Penyusunan APBD TA. 2014

Dalam Permendagri No. 27 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2014 secara umum dalam penganggarannya ada beberapa point dibawah ini yang harus diperhatikan :
  • Hasil  sinkronisasi  kebijakan  prioritas Nasional, prioritas Provinsi dan prioritas Daerah dicantumkan  pada  PPAS  yang diatur  dalam  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  13  Tahun  2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam  Negeri  Nomor  21  Tahun  2011
  • Dalam  rangka  meningkatkan  transparansi  dan  akuntabilitas  APBD, Pemerintah Daerah agar mengembangkan substansi Lampiran I dengan : Ringkasan  Penjabaran  APBD  yang  semula  hanya  diuraikan  sampai dengan  ringkasan  jenis  pendapatan,  belanja  dan  pembiayaan  sesuai dengan  Pasal  102  ayat  (1)  huruf  a  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri Nomor  13  Tahun  2006,  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, menjadi sampai dengan ringkasan obyek dan rincian obyek pendapatan, belanja  dan pembiayaan.
    • Penyediaan   dana   penyelenggaraan   jaminan   kesehatan   bagi PNSD yang dibebankan pada APBD berpedoman pada Undang- Undang  Nomor  24  Tahun  2011  tentang  Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Terkait   dengan   hal   tersebut,   penyediaan   anggaran   untuk pengembangan cakupan jaminan kesehatan bagi PNSD di luar cakupan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS, tidak diperkenankan  dianggarkan  dalam  APBD,  kecuali  ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan
    • Besaran honorarium bagi  PNSD  dan  Non  PNSD  dalam  kegiatan  ditetapkan  dengan keputusan Kepala Daerah
    • Alokasi  untuk  pemberian  jasa  narasumber/tenaga  ahli  dalam kegiatan   dianggarkan   pada   jenis Belanja Barang dan  Jasa sesuai  kode  rekening  berkenaan  dan  besarannya  ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah
    • Belanja   barang/jasa   yang   akan   diserahkan   kepada   pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan   sebesar   harga   beli/bangun   barang/jasa   yang akan  diserahkan  kepada  pihak  ketiga/masyarakat  ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan
    • Pemerintah Daerah harus mengalokasikan belanja modal pada APBD  Tahun  Anggaran  2014 sekurang-kurangnya  30%  (tiga puluh  persen)  dari  belanja  daerah  sesuai  amanat  Peraturan Presiden  Nomor  5  Tahun  2010  tentang  RPJMN  Tahun  2010-2014
    • Apabila Kepala   Daerah  berhalangan sementara, Kepala Daerah mendelegasikan  kepada  Wakil  Kepala  Daerah  untuk  menyampaikan rancangan  peraturan  daerah  tentang  APBD/Perubahan  APBD  Tahun Anggaran   2014   kepada   DPRD   dan   menandatangani   persetujuan bersama  terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Dalam  hal  Kepala  Daerah  dan  Wakil  Kepala  Daerah  berhalangan  tetap atau  sementara,  pejabat  yang  ditunjuk  dan  ditetapkan  oleh  pejabat yang   berwenang   selaku   penjabat/pelaksana   tugas   Kepala  Daerah berwenang untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD/Perubahan  APBD  Tahun  Anggaran  2014  kepada  DPRD  dan menandatangani  persetujuan  bersama  terhadap  rancangan  peraturan daerah tentang APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014
    • Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang  ditunjuk  dan  ditetapkan  oleh  pejabat  yang  berwenang  selaku penjabat/pelaksana   tugas   pimpinan   sementara DPRD   berwenang untuk   menandatangani   persetujuan   bersama   terhadap   rancangan APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014
    • Hasil  penerimaan  Pajak  Rokok,  baik  bagian  provinsi  maupun  bagian kabupaten/kota,  dialokasikan  paling  sedikit  50%  (lima  puluh  persen) untuk   mendanai   pelayanan   kesehatan   masyarakat   dan   penegakan hukum oleh aparat yang berwenang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
    • Dana sisa DAK yang berasal dari tahun-tahun anggaran sebelumnya, digunakan  untuk  mendanai  kegiatan  DAK  pada  bidang  yang  sama dengan  mengacu  pada  petunjuk  teknis  tahun  anggaran  sebelumnya atau Tahun Anggaran 2014.
    • Dana sisa tender kegiatan yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2014, digunakan untuk mendanai kegiatan baru atau untuk menambah  volume/target  capaian  program  dan  kegiatan  yang  sesuai dengan bidang DAK yang sama.
    • Kegiatan  lain  diluar  tanggap  darurat  yang  didanai  melalui  belanja tidak  terduga  dilakukan  dengan  pergeseran  anggaran  dari  belanja tidak terduga ke belanja SKPD berkenaan.
    • Penyediaan  anggaran  untuk  perjalanan  dinas  yang  mengikutsertakan non  PNSD  diperhitungkan  dalam  belanja  perjalanan  dinas.  Tata  cara penganggaran  perjalanan  dinas  dimaksud  mengacu  pada  ketentuan perjalanan dinas yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah
    • Dengan  ditetapkannya  Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang   Pengelolaan   Keuangan   Badan   Layanan   Umum,   khususnya dalam Pasal 11 ayat (3a), SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang telah menerapkan   PPK-BLUD,   pagu   anggaran   BLUD   dalam   Rancangan Peraturan  Daerah  tentang  APBD  yang  sumber  dananya  berasal  dari pendapatan dan surplus BLUD, dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) output dan jenis belanja
    • Pemberian  pelayanan  kesehatan  kepada  fakir  miskin  dan  orang  tidak mampu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang tidak menjadi cakupan pelayanan pemerintah melalui BPJS yang bersumber dari APBN, Pemerintah Daerah dapat menganggarkannya  dalam  bentuk  program  dan  kegiatan  pada  SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan atau pemberian  iuran  kepada  BPJSyang  dianggarkan  pada  PPKD,  jenis belanja bantuan sosial.


    Lampirannya dimana lho mbah????????.......
    Klik aja lanjutannya........
    Klik aja ntar kan kelihatan... hehehehe...

    Pergeseran Rekening - Persetujuannya Oleh Siapa ?

    Pernah dengar lagunya Ayu Tinting judulnya "alamat palsu" yang salah satu liriknya 'Kemana, kemana.....kemana...? ku harus mencari dimana...?' yah gara-gara denger lagu itulah  dalam pikiran mbah jadi terbesit pikiran tentang  pergeseran rekening anggaran belanja yang kadang-kadang masih saja 'salah alamat'. 

    Oleh karena itu agar tidak terjadi hal-hal demikian, kita semua haruslah 'mengerti' dulu struktur atau bagan rekening pada kelompok belanja baik pada 'belanja langsung maupun tak langsung' sesuai Peraturan Pemerintah 58/2005 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan keuangan Daerah. Untuk mempermudah pembahasan kita persempit hanya pada rincian 'belanja langsung'nya saja, yang terdiri dari :

    Kursi Kantor - Yang Sesuai Standar perlengkapan Kantor

    Pegawai “kantoran” pada umumnya menghabiskan lebih banyak waktunya dengan duduk mengerjakan dokumen yang dilakukan secara rutin. Dengan rutinitas tersebut kadang-kadang menimbulkan kejenuhan akan tetapi tetap dituntut pencapaian hasil kinerja yang maksimal. Oleh karena itu Kursi kantor merupakan salah satu perlengkapan kantor yang penting bagi pegawai untuk membantu dalam menjaga dan meningkatkan produktifitas serta tingkat efisiensi pekerjaan.
    Kantor” sekarang ini banyak yang tidak memilih kursi kerja berbahan kayu tapi berbahan sintetis dan konsekwensinya yang harus diperhatikan adalah kursi kerja tersebut harus berkonsep egronomic (mengikuti pola fisik atau struktur tubuh manusia).
    Akan tetapi konsep ergonomic tersebut harus disesuaikan dengan : tingkatan dan suasana kerja (aktifitas serta penggunaannya) misal  untuk standar orang Eropa tidak sama dengan standar orang Indonesia.
    Dan yang terpenting tahan banting eh lama….. .

    Pengumuman Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa


    Sudah ikut ujian pa belom hayooo….. mbah aja udah ikut lho karena di”move” mas Ge (maklum dulu di lingkungan mbah masih 10 % lah yang sudah lulus ujian), dia bilang “ Jenengan harus ikut ujian pengadaan barang/jasa, ini penting untuk membantu kerja mbah sebagai “locale ambtenaren” bidang “Financiele begroting planning” . Mbah ya kaget, wong biasanya mas Ge jagonya kalo ngomongin Tip Kesehatan dengan tanaman kunir tumben ngomongin pengadaan barang/jasa….. heheheh. Yah… setelah dipikir-pikir betul juga sekalian itung-itung “ngangsu kaweruh”. Dan dengan semangat 45 akhirnya mbah ya ikut persiapan menghadapi ujian dengan modal awalnya ngikuti kegiatan berupa Diklat pengadaan barang/jasa selama 50 jam, kemudian “tanding” alias ujian tepatnya tanggal 28 Mei 2012. Hasilnya …coba tebak mbah lulus apa tidak?????? Mau tahu…… langsung aja ke TKP………. Klik aja.....


    Klik aja menuju TKP
    Sekalian cara-caranya agar sampe' tujuan....

    Matur ...... Thank You

    Pengadaan Barang - Standar Harga Pemerintah - LKPP - INAPROC


    Nah……. kalo mau proses pengadaan barang cepat melalui penunjukan langsung /metode satu sampul tanpa dibatasi nominal, haruslah HPS barang yang ada di standar harga pemerintah, hal ini ditegaskan dalam pasal 47 Peraturan Presiden RI No. 54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengamanatkan bahwa untuk Metode satu sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana dan memiliki karakteristik sebagai berikut :
    a. Pengadaan Barang/Jasa yang standar harganya telah ditetapkan pemerintah;
    dan juga ditegaskan dalam Lampiran II Perpres tersebut tentang Tata cara pemilihan Penyedia Barang pada Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran disebutkan bahwa …….

    Tahapan Hibah & Bansos

    lha sekarang  temen temen mbah lagi bingung dengan tahapan/proses penganggaran hibah maupun bantuan sosial  maklum lah "Pusat" ken ngeluarin peraturan yang baru yaitu Permendagri 32/2011 yang sangat berbeda dengan proses penganggaran tahun tahun sebelumnya. Banyak temen temen  melalui telepon maupun "ngobrol" di "lincak" mbah menanyakan cara penganggarannya, maklum ada beberapa syarat yang harus ditaati sih ....... hehehe. Nah untuk memudahkan dan membantu, akan coba mbah buat flowchartnya aja lah... moga bisa membantu...





    Mau download....monggo gambar dibawah
    Klik aja ....

    Perjalanan Dinas Pegawai - sesuai Permendagri No.16/2013

    Ini lho ada perubahan peraturan perjalan dinas pegawai... tapi kok masuknya di Permendagri tentang Perubahan Penyusunan APBD TA. 2013 yaaa... tapi nggak opo-opo sing penting dalam pelaksanaan lancar kan udah ada "doku" nya sesuai standar aturan apalagi kalo dapat hak/jatah penginapan yang tidak dipakai ya mungkin menginap di rumah saudara atau lainnya berhak dapat 30 % dari biaya penginapan, gak percaya liat aja .....hehehe.......
    kalo mau perbesar Klik (gambar kaca pembesar) bertanda +, Kalo klik 2 kali akan tambah besar.. dan kalau mau download Klik (gambar panah depan tulisan download) ....hehehhe
    var popunder = true;