Pedoman Penyusunan APBD TA. 2015

Peraturan Menteri Dalam  Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 telah terbit...........


Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014......



Lampirannya....



Mau Download Permendagri lengkap dengan Lampiran monggo........ 
klik gambar dibawah ini .....


Matur Suwun

Cara Daftar AdSense Melalui Blog (Disesuaikan dengan Bahasa Yang Digunakan di Blog)

Google AdSense adalah program Pay Per Click (PPC) yaitu dengan meng klik gambar iklan yang ada, maka yang empunya blog akan mendapat uang (make money) yang berarti apabila ada aktifitas klik iklan dari pengunjung (visitor) maka akan dibayar. 
Google AdSense merupakan suatu kerja sama dalam bidang periklanan di dunia internet yang diselenggarakan oleh Google.Web. Meskipun banyak sekali situs penyedia layanan PPC ini,  Google AdSense merupakan PPC yang paling diminati oleh pubhliser. untuk memperoleh aproval dari AdSense memang tidak mudah, karena ada berbagai syarat dan ketentuan yang cukup ketat dan harus dipenuhi. Salah satunya adalah performance termasuk artikel yang menarik dan bermanfaat untuk orang lain.
Mbah sendiri sebenarnya pengen dari dulu untuk mendaftar setelah baca artikel di Blogger Buzz, namun masih bingung cara mendaftar nya (meski coba dengan google search dan menemukan banyak artikel  yang menulis hal tersebut kok yaa  tetap susah atau bingung dalam penerapan nya, maklum newbie atau kemampuan mbah yang terbatas lah …heheheh). Oleh karena itu mbah mencoba menulis cara daftarnya langsung dari hasil printscreen waktu mendaftar ke Google AdSense. Semoga dapat membantu dan ingat proses pendaftaran ini dikhususkan bagi yang sudah punya blog yang berplatform .blogspot.com selain platform itu ya mohon maaf tidak bisa diterapkan (maklum pendaftaran mbah juga memakai blogspot). 

Ayo kita mulai mendaftar ......…  dengan cara :

Masuk terlebih dulu (log in) ke blog milik sampean (yang beplatform Blogspot) ….  menuju dasbor Blogger sebagaimana terlihat seperti gambar 1.
Gambar 1.

Krisis Global Tahun 2008 dan Kebijakan Pemerintah - Bailout Bank Century (Bagian I)

            Tulisan ini berawal dari “kebingunganmbah, maklum lah kalo masalah perbankan mbah nggak tahu apa apa.... heheheh,  Lha piye to kok bingung ?? yo mesti bingung,  wong melihat “gonjang ganjing” bailout Bank Century yang tidak “selesai selesai”. 
             Padahal dampak dari kebijakan yang telah diambil to do oleh Pemerintah dimulai dari saat bertarung menghadapi krisis sampai sekarang, perekonomian Indonesia dapat dikatakan berjalan “mulus-mulus” saja, tidak terkena dampak yang signifikan akibat krisis yang terjadi tahun 2008 (coba sampean bandingkan akibat krisis 1998 dampaknya nggak mulus alias menghancur-leburkan perekonomian nasional seperti pengalaman ketika krisis 1997-1998).
Sedangkan dampak gonjang ganjingnya sampai sekarang Bank Century (sekarang ganti nama menjadi Bank Mutiara dan masih dimiliki Pemerintah) "agak susah" dijual ........ nah ... kan....????

          Dari hal-hal tersebut  mbah ya mencoba belajar atau itung-itung untuk menambah wawasan dengan mengawali dari sejarah situasi krisis dan kebijakan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah (waktu itu) sehingga nantinya kita bisa menilai dan tidak salah kaprah dalam menilai sesuatu kebijakan yang telah dilakukan ( to do ) apakah patut dipermasalahkan sebagai “skandal” atau tidak ?

Lha kalau kebijakan tersebut tidak dilakukannot to do ) bagaimana dampaknya sekarang ? .....

       Seperti yang dikatakan seorang ahli kebijakan publik bernama Thomas R Dye (1987) bahwa "kebijakan publik adalah whatever governments choose to do or not to do (Kebijakan negara menyangkut pilihan-pilihan apapun yang dilakukan pemerintah, baik untuk melakukan sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu)".

Peraturan Penggunaan DBHCHT dan Sanksi Penggunaan nya

Dana DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau) merupakan dana yang bersifat khusus dan spesifik peruntukannya, maka dalam penganggaran maupun realisasi peruntukan/penggunaannya secara umum harus memperhatikan batas batas kewenangan daerah, antara lain sebagai berikut :

Dipergunakan untuk peningkatan kemampuan kelompok tani agar kelompok dapat berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerja sama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit pengolahan dan pemasaran dan unit jasa penunjang sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri melalui peningkatan kemampuan dan ketrampilan melalui pelatihan atau penambahan modal. Peningkatan kemampuan kelompok tani dimaksudkan agar kelompok dapat berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerja sama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit pengolahan dan pemasaran dan unit jasa penunjang sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Pengadaan Sarana dan prasarana panen dan pasca panen termasuk laboratorium dan uji laboratorium.
Program Peningkatan kualitas bahan baku industri hasil tembakau merupakan pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat dalam menerapkan standar. Pembinaan tersebut meliputi konsultasi, pendidikan, pelatihan, dan pemasyarakatan standardisasi bahan baku tembakau;

Pangeranan - Pesarean Adipati Blitar Tempat Pengungsian Gunung Kelud

Setiap Gunung Kelud meletus, sebagian masyarakat Blitar mengungsi di ‘Pangeranan’ dan mereka percaya akan aman dari terjangan lahar Gunung Kelud. Pangeranan adalah sebuah komplek pesarean (pemakaman) Adipati Blitar (semasa hidupnya adalah penguasa wilayah Blitar). Tempat tersebut terletak di Jalan Sultan Agung, dukuh Gebang Kelurahan Sananwetan Kota Blitar atau dari rumah Bung Karno, Gebang Blitar, anda cukup berjalan kaki sejauh 60 (enam puluh) meter ke sebelah timur. Masyarakat Blitar menyebut seorang adipati adalah Pangeran (keturunan seorang raja) maka komplek pemakamannya pun disebut “Pangeranan”.

Mengapa aman mengungsi ditempat itu ?  karena sebagian masyarakat Blitar masih percaya akan kesaktian dan kharomah Adipati Blitar dalam menangkal lahar Gunung Kelud, sesuai legenda atau mitologi yang diyakini mereka. Salah satu mitologinya adalah sebagai berikut :

Gambar : Pangeranan gebang

Syahdan ketika Gunung Kelud meletus mengeluarkan lahar begitu besar dan dahsyatnya, yang mampu memporakporandakan Blitar dan menimbulkan begitu banyak korban rakyat Blitar, Adipati Blitar merasa sedih karena tidak mampu melindungi dan mengayomi seluruh kawulonya (rakyat Blitar). Lahar Gunung Kelud tersebut, sebenarnya dikomandani makhluk gaib yang merupakan pasukannya Lembu Suro.

Meski sebenarnya dia cukup sakti mampu menghalau jalannya lahar dari pasukannya penguasa Gunung Kelud (Lembu Suro), dengan pusakanya yaitu sebuah cambuk atau ‘cemeti’  bernama 'Pecut Samandiman' agar lahar tidak meluber kemana-mana. Namun apa daya Adipati Blitar seorang diri, sehingga tidak mungkin menghadapi lahar Gunung Kelud yang begitu dahsyat, ibarat sebuah pasukan yang menyerbu dari beberapa penjuru, sesuai dendam yang dilontarkan Lembu Suro kepada Dewi Kilisuci bahwa 'Blitar akan dijadikan latar'.

Karena cintanya kepada kawulonya (rakyat Blitar) agar lahar Gunung Kelud tidak mengalir (menyerang) Blitar, Adipati Blitar pun mencoba berkomunikasi dengan Lembu Suro selaku penguasa ‘gaib’ Kraton Kelud, dengan melalui “laku” atau ritual seorang diri.

Melalui “laku” tersebut akhirnya Adipati Blitar mampu bertemu Lembu Suro dan meminta agar ‘Blitar tidak dijadikan latar’ atau dialiri lahar dari Gunung Kelud. Mendengar permintaan tersebut Lembu Suro pun menyanggupi dan mengajukan persyaratan agar kawulo Adipati Blitar (rakyat Blitar) tiap tahun mengadakan "larung"an di kratonnya (puncak Gunung Kelud).

Legenda Gunung Kelud

Mitologi terkait dekat dengan legenda maupun cerita rakyat. Mitologi dapat mencakup kisah penciptaan dunia sampai asal mula suatu bangsa. Pada cerita rakyat, waktu dan tempat tidak spesifik dan ceritanya tidak dianggap sebagai kisah suci yang dipercaya kebenarannya. Sedangkan pada legenda, pelaku-pelakunya adalah manusia dan meskipun kejadiannya dianggap benar-benar terjadi, dapat mengandung kisah makhluk supranatural (dewa, dsb.) dan kejadian luar biasa (kutukan, keajaiban, dsb.) seperti pada mitologi. Biasanya latar pada legenda adalah masa-masa pada saat manusia sudah ada dan dikaitkan dengan sejarah dan asal mula suatu tempat.
Beberapa suku di Indonesia memiliki kisah tentang tokoh mitologis dengan nama yang sama, namun dengan versi yang berbeda. 
Mitos yang berasal dari luar negeri pada umumnya telah mengalami perubahan dan pengolahan lebih lanjut, sehingga tidak terasa asing lagi yang disebabkan oleh proses adaptasi karena perubahan zaman.
Gambar : Gunung Kelud (sebelum letusan tahun 2007)

Gunung kelud pun tidak lepas dari mitos atau legenda rakyat, Sebuah cerita rakyat mengenai terjadinya Gunung Kelud dengan penguasanya Lembu Suro, salah satunya adalah sebagai berikut :
Alkisah setelah disabda atau dikutuk oleh ayahnya menjadi manusia berkepala sapi (lembu) dan tidak diperbolehkan tinggal di Kahuripan. Akhirnya si bocah Maheso Suro pergi ke barat sambil ‘ngangsu kaweruh’, seiring waktu Maheso Suro tumbuh menjadi dewasa akhirnya sampai di daerah lereng tenggara sebuah bukit yang masih berupa hutan belantara tak bertuan yang dikuasai Jin dengan bala tentara makhluk halus lainnya. Dan di tempat inilah Maheso Suro yang telah tumbuh dewasa ‘mbabat alas’ (membuka lahan atau hutan)  untuk dijadikan tempat tinggal,  melalui pertarungan dengan berbekal ilmu handoko kurdo dan ilmu banteng amuk, Jin penguasa hutan beserta bala tentaranya akhirnya ditaklukkan dan menjadi pengikutnya. Karena kesuburan tanahnya, lambat laun banyak pendatang yang akhirnya ikut bertempat tinggal di daerah tersebut, hingga meluas dari selatan sampai utara lereng bukit. Sejalannya dengan waktu daerah tersebut bernama Bandarangin. Mayoritas pendatang ketika melihat sosok fisik Maheso Suro (sebagai penguasa wilayah tersebut) menyebutnya dengan nama Lembu Suro.
Suatu hari  Lembu Suro mendengar kabar bahwa di Kediri ada seorang putri yang cantik jelita bernama Dewi Kilisuci, kemudian dia datang ke Kediri dengan maksud melamar sang putri. Begitu mendengar maksud kedatangan Lembu Suro tersebut, sang Dewi Kilisuci menolak, karena sang Dewi ngeri melihat fisik dan sosok Lembu Suro (dalam adat jawa apabila seorang pelamar atau yang dinikahkan harus diketahui "bibit, bebet dan bobot"nya), menolak secara halus permintaan itu. Agar tidak menimbulkan kemarahan Lembu Suro (mengingat kesaktian Lembu Suro) dan juga menghindari peperangan antara Kediri dan Bandarangin yang ujung ujungnya dapat menyengsarakan rakyat jelata, akhirnya Dewi Kilisuci membuat syarat kepada Lembu Suro dengan mengatakan “Ingsun gelem siro boyong,  anggere siro  iso anggawe sumur ing wates Kediri lan Bandarangin, kang tinembus segoro kidul  (Saya bersedia disunting, asalkan kamu mampu membuatkan sumur di tapal batas Kediri dan Bandarangin, yang berhubungan (tembus) dengan Laut Selatan). Mendengar persyaratan tersebut, Lembu Suro pun menyanggupi. 

Mengganti Nama Jalan dan Mengubah atau Memindah Lokasi di Google Maps (Jawaban dari Mbah Google)

                Ceritanya nih mBah lagi bingung …… lihat peta di Google kok nggak karu-karuan, lha coba sampean lihat di Google Maps kalo nggak percaya …. Waduuhh ajuurrr bin amburadul tenan … heheheh. Setelah mBah coba ‘pelototin’ banyak kesalahan baik itu lokasi maupun nama jalan, padahal udah pakai Google Maps via Peta maupun via Satelite hasilnya kok ya sami mawon alias nggak cucok. Lha kalo liat perkembangan lokasi disekitar mBah, berarti petanya mbahe Google bisa dikategorikan kedaluwarsa (nah kan) … moga aja salah penilaian mBah.
Sebenarnya  yo gak percaya lha wong dulu cukup akurat lho…… apa mbah Google lagi banyak pikiran yaa ….. ??? Maybe lah…

Akhirnya mBah punya inisiatif bantu mbahe Google, siapa tahu oleh Gusti Alloh dinilai sebagai amal jahiriyah … lha kalo udah jadi Peta atau maps sesuai dengan keadaan sebenarnya kan juga bantu orang lain yang lagi butuh alamat dengan tepat.
Setelah coba liat-liat tulisan di internet dan otak-atik Maps nya mbahe Google, kok nggak sama caranya ??? Apa yang mBah baca artikelnya sudah kedaluwarsa (out of date) ……????? Wallahualam.

Pakai Google Map Marker katanya lebih mudah tapi sayangnya kok belum bisa di Indonesia, lha mBah coba ternyata jawabane mBah Google : Sorry, Map Maker is not available in Indonesia. Click here for details.Dismiss. (byuh …. nasib-nasib, kok elek tenan). Selidik punya selidik ternyata Google Map marker sekarang ini penggunaannya masih difokuskan di Negara Brasil (untuk persiapan Olimpiade ya mbah Google? ) .....

Tapi toh akhirnya bisa juga, meski dikatakan agak ribet karena perlu surat suratan eh email-email an ding. Nggak percoyo ya …. ????
Kalo sampean nggak percaya, coba baca email dari hasil silaturahmi mBah dengan mbahe Google. (ini adalah hasil dari prosedur atau tahapan untuk penggantian nama jalan di Google Maps).

Setelah kita kirim email yang telah tersedia di Google maps dalam beberapa menit maka jawaban mbah-e Google yang pertama pasti seperti Gambar (1). 
Gambar (1)

Sampean tunggu saja perhari atau maksimal 1 bulan, tunggu email selanjutnya dari mbah Google, yang penting joget eh sabar aja .... kan harus Inalloha ma' sobirin to???

Kegiatan Sumber Dananya dari DBHCHT – Cara Penganggaran dan Peruntukannya

DBH-CHT adalah Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau merupakan Dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.
Mengingat dana tersebut spesifik peruntukannya, maka mbah ingatkan lho…….. hati hati dalam penganggarannya baik untuk nama kegiatan maupun peruntukan/penggunaannya. Mengapa demikian ?

Karena Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan memberikan arahan rincian penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) yang didasarkan Pasal 66A UU 39/2007 ayat (1). Arahan dimaksud secara spesifik dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.


Bagaimana konswekensi daerah yang menerima dana DBH-CT namun dalam penganggaran maupun peruntukannya tidak sesuai dengan peraturan ???
  • Apabila nama kegiatan tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dimaksud maka dalam pelaporannya diperlukan penyesuaian atau konversi nama kegiatan agar sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan dimaksud. Syukur kalo diakui kegiatan tersebut sebagai kegiatan yang sumber dananya dari DBH-CT , lha … kalo tidak, ya siap siap aja menggantikan dana atau anggaran yang terlanjur direalisasikan. Kan malah runyam …… ya to ?????
  • Selain itu apabila penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dimaksud, maka kegiatan tersebut tidak diakui sebagai kegiatan yang didanai atau bersumber dana dari DBH-CT dan tetap dianggap sebagai SiLPA  DBH-CT dengan kata lain dana tersebut belum digunakan untuk kegiatan. Yang tentunya tahun anggaran berikutnya harus dianggarkan kembali, sehingga akan menambah beban anggaran yang seharusnya untuk kegiatan lain, malah harus mengganggarkan untuk kegiatan-kegiatan DBH-CT. Selain itu juga anggaran yang sudah dialokasikan akan dihentikan realisasi/transfernya ke daerah (penerima DBH-CT)… nah kan?????
Agar kegiatan diakui sebagai kegiatan yang bersumber dana dari DBH-CT ….  Bagaimana cara penganggarannya ????? …….


Hitung Prosentase Pajak Penghasilan ( PPh ) 21, 22 dan 23 Yang Wajib Disetor

“Apa Kata Dunia” …. Ingat to iklan pajak yang ditayangkan televisi nasional, nah ayo bayar pajak dan mbah coba “post”kan resume untuk prosentase pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pihak Ketiga / Penyedia Barang atau Jasa baik PPh 21, 22 atau 23,  apalagi kalo sampean bendahara pengeluaran atau bertugas menverifikasi SPJ di unit kerja, … sekalian itung-itung mbantu pihak wajib pajak (penyedia/penjual barang dan jasa)  untuk setor dan segera membayar kewajiban pajaknya, siapa tahu dicatat sebagai amal  ibadah ……. dan kalo nggak bayar pajak ntar malah “dikata-katain Dunia” hehehehehhe……



PPh 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22)
Pajak penghasilan yang dikenakan untuk pengadaan barang dengan nominal pengadaan lebih dari (>) Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai berikut :

1. Pengadaan barang yang harganya belum termasuk PPN, menghitungnya :
  • 1,5 % (satu setengah prosen) dari harga pembelian untuk pengusaha yang mempunyai NPWP.
  • 3 % (tiga prosen) atau ( 200 % X 1,5 %) (dua ratus prosen kali satu setengah prosen) dari harga pembelian untuk pengusaha yang belum mempunyai NPWP.
2. Pengadaan barang yang harganya sudah termasuk PPN, menghitungnya :
  • 1,5 % (satu setengah prosen) dari harga DPP untuk pengusaha yang mempunyai NPWP
  • 3 % (tiga prosen) atau ( 200 % X 1,5 %) (dua ratus prosen kali satu setengah prosen) dari harga DPP untuk pengusaha yang belum mempunyai NPWP.
DPP adalah dasar pengenaan pajak
cara menghitungnya  adalah harga pembelian  dikurangi) Pajak Pendapatan (PPN).

Cara cepat atau mudah menghitung Pajak Pendapatan (PPN) (apabila harga pembelian  sudah termasuk pajak) adalah sebagai berikut : 

PPN Harga  pembelian  dibagi ( : ) 11 (sebelas).

Catatan :
  1. Apabila bertindak selaku penjual/penyedia barang dan jasa kalau mau "menghitung sendiri". untuk kalimat harga pembelian adalah harga penjualan barang/jasa yang anda jual kepada konsumen/Pemerintah Daerah.
  2. Apabila membayar pajak dengan uang kontan (konvesional) atau non transfer, hasil penjumlahan untuk masing masing pajak PPN dan  PPh mendapati angka pecahan, maka lebih baik dibulatkan, sesuai jumlahan atau nilai mata uang konvesional yang tersedia, misalnya :
  • PPN = Rp. 1.000.235,- dibulatkan keatas menjadi Rp. 1.000.300,- 
  • PPh  = Rp.    200.566,- dibulatkan keatas menjadi Rp.  200.600,-
  • yang penting jumlahkan dulu masing-masing baru dibulatkan, jangan dijumlahkan semua terus dibulatkan. 
  • Pembulatan tersebut jangan mempengaruhi dalam menghitung pajak-nya, tetapi untuk pelaporan penyetoran pajak tetap disesuaikan dengan pembulatan (sesuai yang disetor ke Negara). Dikandung maksud agar akuntable antara pelaporan sampean dan data di kantor pajak atau sama angkanya.

Cepat Tukar Uang Rupiah Lama Yang Tidak Berlaku

Sampean apa masih punya uang yang lama 4 (empat) pecahan uang kertas tahun emisi (TE) 1998 dan 1999 ? .....  kalo masih punya dan  nyimpen di rumah (kali dulu "ketlisut") cepat aja tukarkan di Bank Umum yang ada di kota mu atau di Bank Indonesia


Nah, ini ada himbauan dari Bank Indonesia untuk penukaran empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku di Bank Umum, tapi ada batas waktunya yaitu :
  • Penukaran di Bank Umum batas waktunya sampai tanggal 30 Desember 2013 (Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008);
  • Apabila sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 belum sempat menukarkan uang kertas tersebut, maka masyarakat masih dapat menukarkan di Bank Indonesia mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018 sesuai dengan jadwal operasional penukaran.

Pecahan uang kertas dimaksud antara lain : 
  1. Uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998;
  2. Uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998;
  3. Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)  bergambar  WR. Soepratman TE 1999;
  4. Uang polymer/plastik pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)  bergambar Soekarno-Hatta TE 1999.

Itulah sedikit informasi yang mungkin dapat membantu kita, terus terang untuk mbah pribadi sangat membantu, lha wong biasa pakai uang konvesional..... hehehehhe

Matur .... Thank You

Sumber : www.bi.go.id  tanggal 24 Desember 2013

Peraturan atau Regulasi BLUD untuk Dasar Pelaksanaannya

Peraturan dan regulasi untuk Badan Layanan Umum Daerah yang harus kita ketahui sebagai dasar pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD untuk SKPD Pemerintah Daerah baik untuk Rumah Sakit maupun SKPD lainnya. Mulai dari Peraturan Pemerintah dan peraturan penggantinya dan untuk Badan Layanan Umum Daerah sampai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk Badan Layanan Umum Daerah. 




Untuk Peraturan Pemerintah nya adalah sebagai berikut :


Kalau mau lihat Peraturan Menteri Dalam Negeri nya  dan juga Undang-undang Rumah Sakit  .......

Klik aja ....... langsung melintas
Silahkan Klik aja........

Langkah Awal Penerapan BLUD dan Regulasi Yang Harus Disiapkan

Ketika mbah mengikuti rapat (kebetulan 2 hari sebelum post ditulis), ada seorang peserta yang mengatakan bahwa saat ini Rumah Sakit Daerah sudah wajib berstatus BLUD.  Lho mosok… ????  (mbah terkaget-kaget)…. 
Lha dari ketidaktahuan inilah akhirnya mbah ya mencoba mencari dasar kewajiban perubahan status BLUD dengan meng”udal-udal” alias surfing dan mengexplore internet (bener nggak istilahnya ...kih ?)


Dan... yang pertama mbah cari adalah regulasinya…… nah ketemu, ternyata ada dalam Undang-undang Rumah Sakit dan yang mbah perhatikan dalam regulasi tersebut yang menyangkut "kewajiban" ada di 2 pasal untuk perubahan status BLUD, yang dalam klausulnya mengamanatkan :  
Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” 
dan kalusul lainnya berbunyi :
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua Rumah Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang- Undang ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan”. 
Padahal Undang Undang ini diterbitkan tahun 2009 dan karena ini tahun 2013 akhirnya ya bener tuh bahwa pemberian status BLUD pada SKPD - Rumah Sakit milik Daerah sudah menjadi kewajiban (tetapi harus melalui penilaian dan tahapan yang sesuai dengan peraturan…Lho).

Mengingat Rumah Sakit Daerah adalah milik Pemerintah Daerah maka Pemerintah Daerah “siap nggak siap” harus sudah menerapkan status tersebut. Cuma masalahnya banyak Pemerintah Daerah yang belum siap menerapkan BLUD dengan segala latar belakang kenapa belum siap menerapkan status tersebut.
  • Apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut konsekwensinya apa ?
  • Apabila BLUD diterapkan apa saja yang harus dipersiapkan ?
  • Dan regulasi atau Peraturan apa saja yang nantinya harus disiapkan ? ....... 
Lebih lengkapnya klik gambar dibawah ini................

Klik Blud1
 ..... ntar biar bisa melintas.....
maklum post di blog terbatas

Pedoman Penyusunan APBD TA. 2014

Dalam Permendagri No. 27 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2014 secara umum dalam penganggarannya ada beberapa point dibawah ini yang harus diperhatikan :
  • Hasil  sinkronisasi  kebijakan  prioritas Nasional, prioritas Provinsi dan prioritas Daerah dicantumkan  pada  PPAS  yang diatur  dalam  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  13  Tahun  2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam  Negeri  Nomor  21  Tahun  2011
  • Dalam  rangka  meningkatkan  transparansi  dan  akuntabilitas  APBD, Pemerintah Daerah agar mengembangkan substansi Lampiran I dengan : Ringkasan  Penjabaran  APBD  yang  semula  hanya  diuraikan  sampai dengan  ringkasan  jenis  pendapatan,  belanja  dan  pembiayaan  sesuai dengan  Pasal  102  ayat  (1)  huruf  a  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri Nomor  13  Tahun  2006,  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, menjadi sampai dengan ringkasan obyek dan rincian obyek pendapatan, belanja  dan pembiayaan.
    • Penyediaan   dana   penyelenggaraan   jaminan   kesehatan   bagi PNSD yang dibebankan pada APBD berpedoman pada Undang- Undang  Nomor  24  Tahun  2011  tentang  Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Terkait   dengan   hal   tersebut,   penyediaan   anggaran   untuk pengembangan cakupan jaminan kesehatan bagi PNSD di luar cakupan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS, tidak diperkenankan  dianggarkan  dalam  APBD,  kecuali  ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan
    • Besaran honorarium bagi  PNSD  dan  Non  PNSD  dalam  kegiatan  ditetapkan  dengan keputusan Kepala Daerah
    • Alokasi  untuk  pemberian  jasa  narasumber/tenaga  ahli  dalam kegiatan   dianggarkan   pada   jenis Belanja Barang dan  Jasa sesuai  kode  rekening  berkenaan  dan  besarannya  ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah
    • Belanja   barang/jasa   yang   akan   diserahkan   kepada   pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan   sebesar   harga   beli/bangun   barang/jasa   yang akan  diserahkan  kepada  pihak  ketiga/masyarakat  ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan
    • Pemerintah Daerah harus mengalokasikan belanja modal pada APBD  Tahun  Anggaran  2014 sekurang-kurangnya  30%  (tiga puluh  persen)  dari  belanja  daerah  sesuai  amanat  Peraturan Presiden  Nomor  5  Tahun  2010  tentang  RPJMN  Tahun  2010-2014
    • Apabila Kepala   Daerah  berhalangan sementara, Kepala Daerah mendelegasikan  kepada  Wakil  Kepala  Daerah  untuk  menyampaikan rancangan  peraturan  daerah  tentang  APBD/Perubahan  APBD  Tahun Anggaran   2014   kepada   DPRD   dan   menandatangani   persetujuan bersama  terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Dalam  hal  Kepala  Daerah  dan  Wakil  Kepala  Daerah  berhalangan  tetap atau  sementara,  pejabat  yang  ditunjuk  dan  ditetapkan  oleh  pejabat yang   berwenang   selaku   penjabat/pelaksana   tugas   Kepala  Daerah berwenang untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD/Perubahan  APBD  Tahun  Anggaran  2014  kepada  DPRD  dan menandatangani  persetujuan  bersama  terhadap  rancangan  peraturan daerah tentang APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014
    • Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang  ditunjuk  dan  ditetapkan  oleh  pejabat  yang  berwenang  selaku penjabat/pelaksana   tugas   pimpinan   sementara DPRD   berwenang untuk   menandatangani   persetujuan   bersama   terhadap   rancangan APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014
    • Hasil  penerimaan  Pajak  Rokok,  baik  bagian  provinsi  maupun  bagian kabupaten/kota,  dialokasikan  paling  sedikit  50%  (lima  puluh  persen) untuk   mendanai   pelayanan   kesehatan   masyarakat   dan   penegakan hukum oleh aparat yang berwenang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
    • Dana sisa DAK yang berasal dari tahun-tahun anggaran sebelumnya, digunakan  untuk  mendanai  kegiatan  DAK  pada  bidang  yang  sama dengan  mengacu  pada  petunjuk  teknis  tahun  anggaran  sebelumnya atau Tahun Anggaran 2014.
    • Dana sisa tender kegiatan yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2014, digunakan untuk mendanai kegiatan baru atau untuk menambah  volume/target  capaian  program  dan  kegiatan  yang  sesuai dengan bidang DAK yang sama.
    • Kegiatan  lain  diluar  tanggap  darurat  yang  didanai  melalui  belanja tidak  terduga  dilakukan  dengan  pergeseran  anggaran  dari  belanja tidak terduga ke belanja SKPD berkenaan.
    • Penyediaan  anggaran  untuk  perjalanan  dinas  yang  mengikutsertakan non  PNSD  diperhitungkan  dalam  belanja  perjalanan  dinas.  Tata  cara penganggaran  perjalanan  dinas  dimaksud  mengacu  pada  ketentuan perjalanan dinas yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah
    • Dengan  ditetapkannya  Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang   Pengelolaan   Keuangan   Badan   Layanan   Umum,   khususnya dalam Pasal 11 ayat (3a), SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang telah menerapkan   PPK-BLUD,   pagu   anggaran   BLUD   dalam   Rancangan Peraturan  Daerah  tentang  APBD  yang  sumber  dananya  berasal  dari pendapatan dan surplus BLUD, dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) output dan jenis belanja
    • Pemberian  pelayanan  kesehatan  kepada  fakir  miskin  dan  orang  tidak mampu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang tidak menjadi cakupan pelayanan pemerintah melalui BPJS yang bersumber dari APBN, Pemerintah Daerah dapat menganggarkannya  dalam  bentuk  program  dan  kegiatan  pada  SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan atau pemberian  iuran  kepada  BPJSyang  dianggarkan  pada  PPKD,  jenis belanja bantuan sosial.


    Lampirannya dimana lho mbah????????.......
    Klik aja lanjutannya........
    Klik aja ntar kan kelihatan... hehehehe...

    Pergeseran Rekening - Persetujuannya Oleh Siapa ?

    Pernah dengar lagunya Ayu Tinting judulnya "alamat palsu" yang salah satu liriknya 'Kemana, kemana.....kemana...? ku harus mencari dimana...?' yah gara-gara denger lagu itulah  dalam pikiran mbah jadi terbesit pikiran tentang  pergeseran rekening anggaran belanja yang kadang-kadang masih saja 'salah alamat'. 

    Oleh karena itu agar tidak terjadi hal-hal demikian, kita semua haruslah 'mengerti' dulu struktur atau bagan rekening pada kelompok belanja baik pada 'belanja langsung maupun tak langsung' sesuai Peraturan Pemerintah 58/2005 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan keuangan Daerah. Untuk mempermudah pembahasan kita persempit hanya pada rincian 'belanja langsung'nya saja, yang terdiri dari :

    Kursi Kantor - Yang Sesuai Standar perlengkapan Kantor

    Pegawai “kantoran” pada umumnya menghabiskan lebih banyak waktunya dengan duduk mengerjakan dokumen yang dilakukan secara rutin. Dengan rutinitas tersebut kadang-kadang menimbulkan kejenuhan akan tetapi tetap dituntut pencapaian hasil kinerja yang maksimal. Oleh karena itu Kursi kantor merupakan salah satu perlengkapan kantor yang penting bagi pegawai untuk membantu dalam menjaga dan meningkatkan produktifitas serta tingkat efisiensi pekerjaan.
    Kantor” sekarang ini banyak yang tidak memilih kursi kerja berbahan kayu tapi berbahan sintetis dan konsekwensinya yang harus diperhatikan adalah kursi kerja tersebut harus berkonsep egronomic (mengikuti pola fisik atau struktur tubuh manusia).
    Akan tetapi konsep ergonomic tersebut harus disesuaikan dengan : tingkatan dan suasana kerja (aktifitas serta penggunaannya) misal  untuk standar orang Eropa tidak sama dengan standar orang Indonesia.
    Dan yang terpenting tahan banting eh lama….. .

    Pengumuman Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa


    Sudah ikut ujian pa belom hayooo….. mbah aja udah ikut lho karena di”move” mas Ge (maklum dulu di lingkungan mbah masih 10 % lah yang sudah lulus ujian), dia bilang “ Jenengan harus ikut ujian pengadaan barang/jasa, ini penting untuk membantu kerja mbah sebagai “locale ambtenaren” bidang “Financiele begroting planning” . Mbah ya kaget, wong biasanya mas Ge jagonya kalo ngomongin Tip Kesehatan dengan tanaman kunir tumben ngomongin pengadaan barang/jasa….. heheheh. Yah… setelah dipikir-pikir betul juga sekalian itung-itung “ngangsu kaweruh”. Dan dengan semangat 45 akhirnya mbah ya ikut persiapan menghadapi ujian dengan modal awalnya ngikuti kegiatan berupa Diklat pengadaan barang/jasa selama 50 jam, kemudian “tanding” alias ujian tepatnya tanggal 28 Mei 2012. Hasilnya …coba tebak mbah lulus apa tidak?????? Mau tahu…… langsung aja ke TKP………. Klik aja.....


    Klik aja menuju TKP
    Sekalian cara-caranya agar sampe' tujuan....

    Matur ...... Thank You

    Pengadaan Barang - Standar Harga Pemerintah - LKPP - INAPROC


    Nah……. kalo mau proses pengadaan barang cepat melalui penunjukan langsung /metode satu sampul tanpa dibatasi nominal, haruslah HPS barang yang ada di standar harga pemerintah, hal ini ditegaskan dalam pasal 47 Peraturan Presiden RI No. 54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengamanatkan bahwa untuk Metode satu sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana dan memiliki karakteristik sebagai berikut :
    a. Pengadaan Barang/Jasa yang standar harganya telah ditetapkan pemerintah;
    dan juga ditegaskan dalam Lampiran II Perpres tersebut tentang Tata cara pemilihan Penyedia Barang pada Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran disebutkan bahwa …….

    Tahapan Hibah & Bansos

    lha sekarang  temen temen mbah lagi bingung dengan tahapan/proses penganggaran hibah maupun bantuan sosial  maklum lah "Pusat" ken ngeluarin peraturan yang baru yaitu Permendagri 32/2011 yang sangat berbeda dengan proses penganggaran tahun tahun sebelumnya. Banyak temen temen  melalui telepon maupun "ngobrol" di "lincak" mbah menanyakan cara penganggarannya, maklum ada beberapa syarat yang harus ditaati sih ....... hehehe. Nah untuk memudahkan dan membantu, akan coba mbah buat flowchartnya aja lah... moga bisa membantu...





    Mau download....monggo gambar dibawah
    Klik aja ....

    Perjalanan Dinas Pegawai - sesuai Permendagri No.16/2013

    Ini lho ada perubahan peraturan perjalan dinas pegawai... tapi kok masuknya di Permendagri tentang Perubahan Penyusunan APBD TA. 2013 yaaa... tapi nggak opo-opo sing penting dalam pelaksanaan lancar kan udah ada "doku" nya sesuai standar aturan apalagi kalo dapat hak/jatah penginapan yang tidak dipakai ya mungkin menginap di rumah saudara atau lainnya berhak dapat 30 % dari biaya penginapan, gak percaya liat aja .....hehehe.......
    kalo mau perbesar Klik (gambar kaca pembesar) bertanda +, Kalo klik 2 kali akan tambah besar.. dan kalau mau download Klik (gambar panah depan tulisan download) ....hehehhe
    var popunder = true;