DBH-CHT adalah Dana Bagi Hasil
Cukai dan Hasil Tembakau merupakan Dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat
yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah provinsi ataupun Pemerintah
Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil
cukai hasil tembakau dan/atau penghasil
tembakau.
Mengingat dana tersebut spesifik
peruntukannya, maka mbah ingatkan
lho…….. hati hati dalam penganggarannya baik untuk nama kegiatan maupun peruntukan/penggunaannya.
Mengapa demikian ?
Karena Pemerintah Pusat melalui
Menteri Keuangan memberikan arahan rincian penggunaan dana bagi hasil cukai
hasil tembakau (DBH-CHT) yang didasarkan Pasal 66A UU 39/2007 ayat (1). Arahan
dimaksud secara spesifik dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas penyalahgunaan Alokasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Bagaimana konswekensi daerah yang
menerima dana DBH-CT namun dalam penganggaran maupun peruntukannya tidak sesuai
dengan peraturan ???
- Apabila nama kegiatan tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dimaksud maka dalam pelaporannya diperlukan penyesuaian atau konversi nama kegiatan agar sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan dimaksud. Syukur kalo diakui kegiatan tersebut sebagai kegiatan yang sumber dananya dari DBH-CT , lha … kalo tidak, ya siap siap aja menggantikan dana atau anggaran yang terlanjur direalisasikan. Kan malah runyam …… ya to ?????
- Selain itu apabila penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dimaksud, maka kegiatan tersebut tidak diakui sebagai kegiatan yang didanai atau bersumber dana dari DBH-CT dan tetap dianggap sebagai SiLPA DBH-CT dengan kata lain dana tersebut belum digunakan untuk kegiatan. Yang tentunya tahun anggaran berikutnya harus dianggarkan kembali, sehingga akan menambah beban anggaran yang seharusnya untuk kegiatan lain, malah harus mengganggarkan untuk kegiatan-kegiatan DBH-CT. Selain itu juga anggaran yang sudah dialokasikan akan dihentikan realisasi/transfernya ke daerah (penerima DBH-CT)… nah kan?????
Agar kegiatan diakui sebagai kegiatan yang bersumber dana dari DBH-CT
…. Bagaimana cara penganggarannya ????? …….
Untuk nama kegiatan dan sub
kegiatan dalam peraturan Menteri
Keuangan (PMK) sebaiknya jadikan nama
program dan kegiatan dalam APBD, dikarenakan dalam PMK tercantum 5 (lima)
kegiatan dengan beberapa sub kegiatan, maka untuk 5 (lima) kegiatan tersebut,
jadikan program untuk dicantumkan dalam APBD, menjadi :
- Program Peningkatan kualitas bahan baku industri hasil tembakau.
- Program Pembinaan industri hasil tembakau.
- Program Pembinaan lingkungan sosial.
- Program Sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
- Program Pemberantasan barang kena cukai illegal.
Dalam rangka transparansi dan menghindari tumpang tindih penganggaran
ataupun double anggaran, maka apabila program
yang dapat dipakai untuk beberapa SKPD dapat
ditambahkan kalimat di Bidang ataupun penambahan kalimat Bidang dimasukkan dalam
kurung setelah nama program…. (Bidang…..) dan sesuaikan tupoksi dan kewenangan
SKPD pelaksana kegiatan.
Contohnya sebagai berikut :
Untuk Dinas Ketenagakerjaan sesuai tupoksi dan kewenanggannya maka nama
program dan kegiatannya :
- Program Pembinaan Lingkungan Sosial di Bidang Ketenagakerjaan atau dengan nama Program Pembinaan Lingkungan Sosial (bidang Ketenagakerjaan), yang dapat digunakan/peruntukannya untuk kegiatan peningkatan ketrampilan ataupun pelatihan Ketenagakerjaan.
Untuk Dinas Koperasi dan UMKM, nama program dan kegiatannya :
- Program Pembinaan Lingkungan Sosial di Bidang UMKMatau dengan nama Program Pembinaan Lingkungan Sosial (bidang UMKM), yang dapat digunakan/peruntukannya untuk kegiatan peningkatan ketrampilan ataupun pelatihan Usaha Mikro Kecil Menengah.
Setelah mencantumkan nama program
dalam APBD, maka untuk nama sub kegiatan
di PMK harus dijadikan nama kegiatan
pada masing-masing SKPD, sedangkan untuk rincian penggunaannya untuk apa?
Lebih jelasnya klik aja gambar dibawah
ini ntar sampe dech di TKP … ehm
Bagaimana dengan program di Bidang Perkebunan? biasanya kami menggunakan Program peningkatan produksi pertanian/perkebunan Kegiatan : 2.01.19.01. - Penyuluhan peningkatan produksi pertanian/perkebunan (Permendagri) utk DBH CHT ini.
ReplyDeletePemakaian kegiatan tersebut diperkenankan Sis .. Yang terpenting adalah rincian kegiatan ataupun penggunaannya dana yang bersumber dana dari DBHCT harus sesuai dengan Permenkeu.
DeleteMenurut kami lebih baik nama kegiatan lebih specifik misal : Penyuluhan peningkatan produksi perkebunan di bidang tembakau.
Sedangkan untuk kegiatan Penyuluhan peningkatan produksi pertanian/perkebunan (Permendagri) dipergunakan untuk kegiatan yang lebih umum dibidang pertanian/perkebunan.atau yang sumber dananya PAD ataupun DAU. Terimakasih atas atensinya.