DBH-CHT adalah Dana Bagi Hasil
Cukai dan Hasil Tembakau merupakan Dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat
yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah provinsi ataupun Pemerintah
Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil
cukai hasil tembakau dan/atau penghasil
tembakau.
Mengingat dana tersebut spesifik
peruntukannya, maka mbah ingatkan
lho…….. hati hati dalam penganggarannya baik untuk nama kegiatan maupun peruntukan/penggunaannya.
Mengapa demikian ?
Karena Pemerintah Pusat melalui
Menteri Keuangan memberikan arahan rincian penggunaan dana bagi hasil cukai
hasil tembakau (DBH-CHT) yang didasarkan Pasal 66A UU 39/2007 ayat (1). Arahan
dimaksud secara spesifik dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas penyalahgunaan Alokasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Bagaimana konswekensi daerah yang
menerima dana DBH-CT namun dalam penganggaran maupun peruntukannya tidak sesuai
dengan peraturan ???
- Apabila nama kegiatan tidak
sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dimaksud maka dalam pelaporannya diperlukan
penyesuaian atau konversi nama
kegiatan agar sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan dimaksud. Syukur kalo
diakui kegiatan tersebut sebagai kegiatan yang sumber dananya dari DBH-CT , lha
… kalo tidak, ya siap siap aja menggantikan dana atau anggaran yang terlanjur direalisasikan.
Kan malah runyam …… ya to ?????
- Selain itu apabila penggunaannya
tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dimaksud, maka kegiatan tersebut
tidak diakui sebagai kegiatan yang didanai atau bersumber dana dari DBH-CT dan tetap
dianggap sebagai SiLPA DBH-CT dengan
kata lain dana tersebut belum digunakan untuk kegiatan. Yang tentunya tahun
anggaran berikutnya harus dianggarkan kembali, sehingga akan menambah beban anggaran
yang seharusnya untuk kegiatan lain, malah harus mengganggarkan untuk
kegiatan-kegiatan DBH-CT. Selain itu juga anggaran yang sudah dialokasikan akan
dihentikan realisasi/transfernya ke daerah (penerima DBH-CT)… nah kan?????
Agar kegiatan diakui sebagai kegiatan yang bersumber dana dari DBH-CT
…. Bagaimana cara penganggarannya ????? …….