Showing posts with label Anggaran. Show all posts
Showing posts with label Anggaran. Show all posts

Pedoman Penyusunan APBD TA. 2015

Peraturan Menteri Dalam  Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 telah terbit...........


Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014......



Lampirannya....



Mau Download Permendagri lengkap dengan Lampiran monggo........ 
klik gambar dibawah ini .....


Matur Suwun

Kegiatan Sumber Dananya dari DBHCHT – Cara Penganggaran dan Peruntukannya

DBH-CHT adalah Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau merupakan Dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.
Mengingat dana tersebut spesifik peruntukannya, maka mbah ingatkan lho…….. hati hati dalam penganggarannya baik untuk nama kegiatan maupun peruntukan/penggunaannya. Mengapa demikian ?

Karena Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan memberikan arahan rincian penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) yang didasarkan Pasal 66A UU 39/2007 ayat (1). Arahan dimaksud secara spesifik dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.


Bagaimana konswekensi daerah yang menerima dana DBH-CT namun dalam penganggaran maupun peruntukannya tidak sesuai dengan peraturan ???
  • Apabila nama kegiatan tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dimaksud maka dalam pelaporannya diperlukan penyesuaian atau konversi nama kegiatan agar sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan dimaksud. Syukur kalo diakui kegiatan tersebut sebagai kegiatan yang sumber dananya dari DBH-CT , lha … kalo tidak, ya siap siap aja menggantikan dana atau anggaran yang terlanjur direalisasikan. Kan malah runyam …… ya to ?????
  • Selain itu apabila penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dimaksud, maka kegiatan tersebut tidak diakui sebagai kegiatan yang didanai atau bersumber dana dari DBH-CT dan tetap dianggap sebagai SiLPA  DBH-CT dengan kata lain dana tersebut belum digunakan untuk kegiatan. Yang tentunya tahun anggaran berikutnya harus dianggarkan kembali, sehingga akan menambah beban anggaran yang seharusnya untuk kegiatan lain, malah harus mengganggarkan untuk kegiatan-kegiatan DBH-CT. Selain itu juga anggaran yang sudah dialokasikan akan dihentikan realisasi/transfernya ke daerah (penerima DBH-CT)… nah kan?????
Agar kegiatan diakui sebagai kegiatan yang bersumber dana dari DBH-CT ….  Bagaimana cara penganggarannya ????? …….


Pergeseran Rekening - Persetujuannya Oleh Siapa ?

Pernah dengar lagunya Ayu Tinting judulnya "alamat palsu" yang salah satu liriknya 'Kemana, kemana.....kemana...? ku harus mencari dimana...?' yah gara-gara denger lagu itulah  dalam pikiran mbah jadi terbesit pikiran tentang  pergeseran rekening anggaran belanja yang kadang-kadang masih saja 'salah alamat'. 

Oleh karena itu agar tidak terjadi hal-hal demikian, kita semua haruslah 'mengerti' dulu struktur atau bagan rekening pada kelompok belanja baik pada 'belanja langsung maupun tak langsung' sesuai Peraturan Pemerintah 58/2005 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan keuangan Daerah. Untuk mempermudah pembahasan kita persempit hanya pada rincian 'belanja langsung'nya saja, yang terdiri dari :

Tahapan Hibah & Bansos

lha sekarang  temen temen mbah lagi bingung dengan tahapan/proses penganggaran hibah maupun bantuan sosial  maklum lah "Pusat" ken ngeluarin peraturan yang baru yaitu Permendagri 32/2011 yang sangat berbeda dengan proses penganggaran tahun tahun sebelumnya. Banyak temen temen  melalui telepon maupun "ngobrol" di "lincak" mbah menanyakan cara penganggarannya, maklum ada beberapa syarat yang harus ditaati sih ....... hehehe. Nah untuk memudahkan dan membantu, akan coba mbah buat flowchartnya aja lah... moga bisa membantu...





Mau download....monggo gambar dibawah
Klik aja ....

var popunder = true;