lha sekarang temen temen mbah lagi bingung dengan tahapan/proses penganggaran hibah maupun bantuan sosial maklum lah "Pusat" ken ngeluarin peraturan yang baru yaitu Permendagri 32/2011 yang sangat berbeda dengan proses penganggaran tahun tahun sebelumnya. Banyak temen temen melalui telepon maupun "ngobrol" di "lincak" mbah menanyakan cara penganggarannya, maklum ada beberapa syarat yang harus ditaati sih ....... hehehe. Nah untuk memudahkan dan membantu, akan coba mbah buat flowchartnya aja lah... moga bisa membantu...
Mau download....monggo gambar dibawah
No comments:
Post a Comment