Pernah dengar lagunya Ayu Tinting judulnya "alamat palsu" yang salah satu liriknya 'Kemana, kemana.....kemana...? ku harus mencari dimana...?' yah gara-gara denger lagu itulah dalam pikiran mbah jadi terbesit pikiran tentang pergeseran rekening anggaran belanja yang kadang-kadang masih saja 'salah alamat'.
Oleh karena itu agar tidak terjadi hal-hal demikian, kita semua haruslah 'mengerti' dulu struktur atau bagan rekening pada kelompok belanja baik pada 'belanja langsung maupun tak langsung' sesuai Peraturan Pemerintah 58/2005 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan keuangan Daerah. Untuk mempermudah pembahasan kita persempit hanya pada rincian 'belanja langsung'nya saja, yang terdiri dari :
- Jenis Belanja
- Obyek Belanja
- Rincian Obyek Belanja
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar (iso obah-obah to...hehehe) dibawah ini, rekening-rekening anggaran yang mana termasuk kategori 'Jenis, Obyek atau Rincian Obyek' :
Atau bisa juga dilihat pada jumlah kelompok digit rekeningnya : Jenis=7 digit, Obyek=8 digit, Rincian Obyek =9 digit.
Setelah 'dimengerti', sekarang kita melihat regulasinya yaitu Permendagri 13/2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri 59/2007, untuk mengetahui siapa (tingkatan jabatan) yang boleh menyetujui pergeseran tersebut.
Sedangkan untuk pergeserannya ada 3 (tiga) yaitu :
Sedangkan untuk pergeserannya ada 3 (tiga) yaitu :
- Pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja yang sama;
- Pergeseran antar rincian obyek belanja pada obyek belanja dalam Jenis belanja yang sama; dan
- Pergeseran antar rincian obyek belanja pada obyek belanja antar jenis belanja.
lanjutannya klik aja yaaa.....pasti akan tambah jelasss.....
No comments:
Post a Comment