Nah……. kalo mau proses pengadaan barang cepat melalui penunjukan langsung /metode satu sampul tanpa dibatasi nominal, haruslah HPS barang yang ada di standar harga pemerintah, hal ini ditegaskan dalam pasal 47 Peraturan Presiden RI No. 54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengamanatkan bahwa untuk Metode satu sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana dan memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. Pengadaan Barang/Jasa yang standar harganya telah ditetapkan pemerintah;
dan juga ditegaskan dalam Lampiran II Perpres tersebut tentang Tata cara pemilihan Penyedia Barang pada Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran disebutkan bahwa …….
