Nah coba perhatikan.....
Sekarang kita melihat regulasinya yaitu Permendagri 13/2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri 59/2007, untuk mengetahui siapa (tingkatan jabatan) yang boleh menyetujui pergeseran tersebut.
Sekarang kita melihat regulasinya yaitu Permendagri 13/2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri 59/2007, untuk mengetahui siapa (tingkatan jabatan) yang boleh menyetujui pergeseran tersebut.
- Pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD (yang dijabat oleh Kepala Dinas/Badan Pengelola Keuangan Daerah). Untuk lebih jelasnya lihat dibawah ini :
- Sedangkan untuk pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah, adalah sebagai berikut :
maka so pasti harus menunggu PAK sesuai amanat regulasi, bahwa :
- Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD.
Mantab Blog e Mbah...
ReplyDeleteGambare iso obah - obah....
ada saran guyonan mbah...
gambar obahe lom ada keterangan
warna hijau ataupun ungu...digeser kewarna apa...
wkwkwkwk....
FULLL MUSIKKKK.....
Lha mbah bisanya cuman itu.... kalah ama kepengen goyang jeeehh... wekekek. Matur suwun atas atensinya.
ReplyDelete