Hitung Prosentase Pajak Penghasilan ( PPh ) 21, 22 dan 23 Yang Wajib Disetor

“Apa Kata Dunia” …. Ingat to iklan pajak yang ditayangkan televisi nasional, nah ayo bayar pajak dan mbah coba “post”kan resume untuk prosentase pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pihak Ketiga / Penyedia Barang atau Jasa baik PPh 21, 22 atau 23,  apalagi kalo sampean bendahara pengeluaran atau bertugas menverifikasi SPJ di unit kerja, … sekalian itung-itung mbantu pihak wajib pajak (penyedia/penjual barang dan jasa)  untuk setor dan segera membayar kewajiban pajaknya, siapa tahu dicatat sebagai amal  ibadah ……. dan kalo nggak bayar pajak ntar malah “dikata-katain Dunia” hehehehehhe……



PPh 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22)
Pajak penghasilan yang dikenakan untuk pengadaan barang dengan nominal pengadaan lebih dari (>) Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai berikut :

1. Pengadaan barang yang harganya belum termasuk PPN, menghitungnya :
  • 1,5 % (satu setengah prosen) dari harga pembelian untuk pengusaha yang mempunyai NPWP.
  • 3 % (tiga prosen) atau ( 200 % X 1,5 %) (dua ratus prosen kali satu setengah prosen) dari harga pembelian untuk pengusaha yang belum mempunyai NPWP.
2. Pengadaan barang yang harganya sudah termasuk PPN, menghitungnya :
  • 1,5 % (satu setengah prosen) dari harga DPP untuk pengusaha yang mempunyai NPWP
  • 3 % (tiga prosen) atau ( 200 % X 1,5 %) (dua ratus prosen kali satu setengah prosen) dari harga DPP untuk pengusaha yang belum mempunyai NPWP.
DPP adalah dasar pengenaan pajak
cara menghitungnya  adalah harga pembelian  dikurangi) Pajak Pendapatan (PPN).

Cara cepat atau mudah menghitung Pajak Pendapatan (PPN) (apabila harga pembelian  sudah termasuk pajak) adalah sebagai berikut : 

PPN Harga  pembelian  dibagi ( : ) 11 (sebelas).

Catatan :
  1. Apabila bertindak selaku penjual/penyedia barang dan jasa kalau mau "menghitung sendiri". untuk kalimat harga pembelian adalah harga penjualan barang/jasa yang anda jual kepada konsumen/Pemerintah Daerah.
  2. Apabila membayar pajak dengan uang kontan (konvesional) atau non transfer, hasil penjumlahan untuk masing masing pajak PPN dan  PPh mendapati angka pecahan, maka lebih baik dibulatkan, sesuai jumlahan atau nilai mata uang konvesional yang tersedia, misalnya :
  • PPN = Rp. 1.000.235,- dibulatkan keatas menjadi Rp. 1.000.300,- 
  • PPh  = Rp.    200.566,- dibulatkan keatas menjadi Rp.  200.600,-
  • yang penting jumlahkan dulu masing-masing baru dibulatkan, jangan dijumlahkan semua terus dibulatkan. 
  • Pembulatan tersebut jangan mempengaruhi dalam menghitung pajak-nya, tetapi untuk pelaporan penyetoran pajak tetap disesuaikan dengan pembulatan (sesuai yang disetor ke Negara). Dikandung maksud agar akuntable antara pelaporan sampean dan data di kantor pajak atau sama angkanya.

Sekarang untuk jumlah prosentase pajak penghasilan (PPh)  :
  • Pengadaan jasa konsumsi, persewaan tempat, kendaraan dan jasa konstruksi untuk pembangunan dan perencanaan ataupun pengawasannya  ......????
  • Pengenaan pajak untuk honorarium atau imbalan lain nya untuk masyarakat yang mempunyai NPWP atau belum mempunyai NPWP, selain tu  juga untuk PNS, TNI ataupun Polri ...?????

Kalau ingin tahu klik aja nih gambar......

Klik untuk lanjutin baca PPn




1 comment:

var popunder = true;