Cepat Tukar Uang Rupiah Lama Yang Tidak Berlaku

Sampean apa masih punya uang yang lama 4 (empat) pecahan uang kertas tahun emisi (TE) 1998 dan 1999 ? .....  kalo masih punya dan  nyimpen di rumah (kali dulu "ketlisut") cepat aja tukarkan di Bank Umum yang ada di kota mu atau di Bank Indonesia


Nah, ini ada himbauan dari Bank Indonesia untuk penukaran empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku di Bank Umum, tapi ada batas waktunya yaitu :
  • Penukaran di Bank Umum batas waktunya sampai tanggal 30 Desember 2013 (Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008);
  • Apabila sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 belum sempat menukarkan uang kertas tersebut, maka masyarakat masih dapat menukarkan di Bank Indonesia mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018 sesuai dengan jadwal operasional penukaran.

Pecahan uang kertas dimaksud antara lain : 
  1. Uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998;
  2. Uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998;
  3. Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)  bergambar  WR. Soepratman TE 1999;
  4. Uang polymer/plastik pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)  bergambar Soekarno-Hatta TE 1999.

Itulah sedikit informasi yang mungkin dapat membantu kita, terus terang untuk mbah pribadi sangat membantu, lha wong biasa pakai uang konvesional..... hehehehhe

Matur .... Thank You

Sumber : www.bi.go.id  tanggal 24 Desember 2013

No comments:

Post a Comment

var popunder = true;