Pergeseran Rekening - Persetujuannya Oleh Siapa ?

Pernah dengar lagunya Ayu Tinting judulnya "alamat palsu" yang salah satu liriknya 'Kemana, kemana.....kemana...? ku harus mencari dimana...?' yah gara-gara denger lagu itulah  dalam pikiran mbah jadi terbesit pikiran tentang  pergeseran rekening anggaran belanja yang kadang-kadang masih saja 'salah alamat'. 

Oleh karena itu agar tidak terjadi hal-hal demikian, kita semua haruslah 'mengerti' dulu struktur atau bagan rekening pada kelompok belanja baik pada 'belanja langsung maupun tak langsung' sesuai Peraturan Pemerintah 58/2005 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan keuangan Daerah. Untuk mempermudah pembahasan kita persempit hanya pada rincian 'belanja langsung'nya saja, yang terdiri dari :
  1. Jenis Belanja
  2. Obyek Belanja
  3. Rincian Obyek Belanja
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar (iso obah-obah to...hehehe) dibawah ini, rekening-rekening anggaran yang mana termasuk kategori 'Jenis, Obyek atau Rincian Obyek'  :

Atau bisa juga dilihat pada jumlah kelompok digit rekeningnya : Jenis=7 digit, Obyek=8 digit, Rincian Obyek =9 digit.

Setelah 'dimengerti', sekarang kita melihat regulasinya yaitu Permendagri 13/2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri 59/2007, untuk mengetahui siapa (tingkatan jabatan) yang boleh menyetujui pergeseran tersebut.

Sedangkan untuk pergeserannya ada 3 (tiga) yaitu :
  1. Pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja yang sama;
  2. Pergeseran antar rincian obyek belanja pada obyek belanja dalam Jenis belanja yang sama; dan
  3. Pergeseran antar rincian obyek belanja pada obyek belanja antar jenis belanja.
Siapa yang berhak menandatangani ....????? Sekretaris Daerah, PPKD atau melalui Perubahan Perda APBD.....????

lanjutannya klik aja yaaa.....pasti akan tambah jelasss.....


No comments:

Post a Comment

var popunder = true;