Kegiatan Sumber Dananya dari DBHCHT – Cara Penganggaran dan Peruntukannya

DBH-CHT adalah Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau merupakan Dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.
Mengingat dana tersebut spesifik peruntukannya, maka mbah ingatkan lho…….. hati hati dalam penganggarannya baik untuk nama kegiatan maupun peruntukan/penggunaannya. Mengapa demikian ?

Karena Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan memberikan arahan rincian penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) yang didasarkan Pasal 66A UU 39/2007 ayat (1). Arahan dimaksud secara spesifik dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.


Bagaimana konswekensi daerah yang menerima dana DBH-CT namun dalam penganggaran maupun peruntukannya tidak sesuai dengan peraturan ???
  • Apabila nama kegiatan tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dimaksud maka dalam pelaporannya diperlukan penyesuaian atau konversi nama kegiatan agar sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan dimaksud. Syukur kalo diakui kegiatan tersebut sebagai kegiatan yang sumber dananya dari DBH-CT , lha … kalo tidak, ya siap siap aja menggantikan dana atau anggaran yang terlanjur direalisasikan. Kan malah runyam …… ya to ?????
  • Selain itu apabila penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dimaksud, maka kegiatan tersebut tidak diakui sebagai kegiatan yang didanai atau bersumber dana dari DBH-CT dan tetap dianggap sebagai SiLPA  DBH-CT dengan kata lain dana tersebut belum digunakan untuk kegiatan. Yang tentunya tahun anggaran berikutnya harus dianggarkan kembali, sehingga akan menambah beban anggaran yang seharusnya untuk kegiatan lain, malah harus mengganggarkan untuk kegiatan-kegiatan DBH-CT. Selain itu juga anggaran yang sudah dialokasikan akan dihentikan realisasi/transfernya ke daerah (penerima DBH-CT)… nah kan?????
Agar kegiatan diakui sebagai kegiatan yang bersumber dana dari DBH-CT ….  Bagaimana cara penganggarannya ????? …….


Hitung Prosentase Pajak Penghasilan ( PPh ) 21, 22 dan 23 Yang Wajib Disetor

“Apa Kata Dunia” …. Ingat to iklan pajak yang ditayangkan televisi nasional, nah ayo bayar pajak dan mbah coba “post”kan resume untuk prosentase pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pihak Ketiga / Penyedia Barang atau Jasa baik PPh 21, 22 atau 23,  apalagi kalo sampean bendahara pengeluaran atau bertugas menverifikasi SPJ di unit kerja, … sekalian itung-itung mbantu pihak wajib pajak (penyedia/penjual barang dan jasa)  untuk setor dan segera membayar kewajiban pajaknya, siapa tahu dicatat sebagai amal  ibadah ……. dan kalo nggak bayar pajak ntar malah “dikata-katain Dunia” hehehehehhe……



PPh 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22)
Pajak penghasilan yang dikenakan untuk pengadaan barang dengan nominal pengadaan lebih dari (>) Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai berikut :

1. Pengadaan barang yang harganya belum termasuk PPN, menghitungnya :
  • 1,5 % (satu setengah prosen) dari harga pembelian untuk pengusaha yang mempunyai NPWP.
  • 3 % (tiga prosen) atau ( 200 % X 1,5 %) (dua ratus prosen kali satu setengah prosen) dari harga pembelian untuk pengusaha yang belum mempunyai NPWP.
2. Pengadaan barang yang harganya sudah termasuk PPN, menghitungnya :
  • 1,5 % (satu setengah prosen) dari harga DPP untuk pengusaha yang mempunyai NPWP
  • 3 % (tiga prosen) atau ( 200 % X 1,5 %) (dua ratus prosen kali satu setengah prosen) dari harga DPP untuk pengusaha yang belum mempunyai NPWP.
DPP adalah dasar pengenaan pajak
cara menghitungnya  adalah harga pembelian  dikurangi) Pajak Pendapatan (PPN).

Cara cepat atau mudah menghitung Pajak Pendapatan (PPN) (apabila harga pembelian  sudah termasuk pajak) adalah sebagai berikut : 

PPN Harga  pembelian  dibagi ( : ) 11 (sebelas).

Catatan :
  1. Apabila bertindak selaku penjual/penyedia barang dan jasa kalau mau "menghitung sendiri". untuk kalimat harga pembelian adalah harga penjualan barang/jasa yang anda jual kepada konsumen/Pemerintah Daerah.
  2. Apabila membayar pajak dengan uang kontan (konvesional) atau non transfer, hasil penjumlahan untuk masing masing pajak PPN dan  PPh mendapati angka pecahan, maka lebih baik dibulatkan, sesuai jumlahan atau nilai mata uang konvesional yang tersedia, misalnya :
  • PPN = Rp. 1.000.235,- dibulatkan keatas menjadi Rp. 1.000.300,- 
  • PPh  = Rp.    200.566,- dibulatkan keatas menjadi Rp.  200.600,-
  • yang penting jumlahkan dulu masing-masing baru dibulatkan, jangan dijumlahkan semua terus dibulatkan. 
  • Pembulatan tersebut jangan mempengaruhi dalam menghitung pajak-nya, tetapi untuk pelaporan penyetoran pajak tetap disesuaikan dengan pembulatan (sesuai yang disetor ke Negara). Dikandung maksud agar akuntable antara pelaporan sampean dan data di kantor pajak atau sama angkanya.
var popunder = true;