Mengganti Nama Jalan dan Mengubah atau Memindah Lokasi di Google Maps (Jawaban dari Mbah Google)

                Ceritanya nih mBah lagi bingung …… lihat peta di Google kok nggak karu-karuan, lha coba sampean lihat di Google Maps kalo nggak percaya …. Waduuhh ajuurrr bin amburadul tenan … heheheh. Setelah mBah coba ‘pelototin’ banyak kesalahan baik itu lokasi maupun nama jalan, padahal udah pakai Google Maps via Peta maupun via Satelite hasilnya kok ya sami mawon alias nggak cucok. Lha kalo liat perkembangan lokasi disekitar mBah, berarti petanya mbahe Google bisa dikategorikan kedaluwarsa (nah kan) … moga aja salah penilaian mBah.
Sebenarnya  yo gak percaya lha wong dulu cukup akurat lho…… apa mbah Google lagi banyak pikiran yaa ….. ??? Maybe lah…

Akhirnya mBah punya inisiatif bantu mbahe Google, siapa tahu oleh Gusti Alloh dinilai sebagai amal jahiriyah … lha kalo udah jadi Peta atau maps sesuai dengan keadaan sebenarnya kan juga bantu orang lain yang lagi butuh alamat dengan tepat.
Setelah coba liat-liat tulisan di internet dan otak-atik Maps nya mbahe Google, kok nggak sama caranya ??? Apa yang mBah baca artikelnya sudah kedaluwarsa (out of date) ……????? Wallahualam.

Pakai Google Map Marker katanya lebih mudah tapi sayangnya kok belum bisa di Indonesia, lha mBah coba ternyata jawabane mBah Google : Sorry, Map Maker is not available in Indonesia. Click here for details.Dismiss. (byuh …. nasib-nasib, kok elek tenan). Selidik punya selidik ternyata Google Map marker sekarang ini penggunaannya masih difokuskan di Negara Brasil (untuk persiapan Olimpiade ya mbah Google? ) .....

Tapi toh akhirnya bisa juga, meski dikatakan agak ribet karena perlu surat suratan eh email-email an ding. Nggak percoyo ya …. ????
Kalo sampean nggak percaya, coba baca email dari hasil silaturahmi mBah dengan mbahe Google. (ini adalah hasil dari prosedur atau tahapan untuk penggantian nama jalan di Google Maps).

Setelah kita kirim email yang telah tersedia di Google maps dalam beberapa menit maka jawaban mbah-e Google yang pertama pasti seperti Gambar (1). 
Gambar (1)

Sampean tunggu saja perhari atau maksimal 1 bulan, tunggu email selanjutnya dari mbah Google, yang penting joget eh sabar aja .... kan harus Inalloha ma' sobirin to???

Kegiatan Sumber Dananya dari DBHCHT – Cara Penganggaran dan Peruntukannya

DBH-CHT adalah Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau merupakan Dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.
Mengingat dana tersebut spesifik peruntukannya, maka mbah ingatkan lho…….. hati hati dalam penganggarannya baik untuk nama kegiatan maupun peruntukan/penggunaannya. Mengapa demikian ?

Karena Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan memberikan arahan rincian penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) yang didasarkan Pasal 66A UU 39/2007 ayat (1). Arahan dimaksud secara spesifik dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.


Bagaimana konswekensi daerah yang menerima dana DBH-CT namun dalam penganggaran maupun peruntukannya tidak sesuai dengan peraturan ???
  • Apabila nama kegiatan tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dimaksud maka dalam pelaporannya diperlukan penyesuaian atau konversi nama kegiatan agar sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan dimaksud. Syukur kalo diakui kegiatan tersebut sebagai kegiatan yang sumber dananya dari DBH-CT , lha … kalo tidak, ya siap siap aja menggantikan dana atau anggaran yang terlanjur direalisasikan. Kan malah runyam …… ya to ?????
  • Selain itu apabila penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dimaksud, maka kegiatan tersebut tidak diakui sebagai kegiatan yang didanai atau bersumber dana dari DBH-CT dan tetap dianggap sebagai SiLPA  DBH-CT dengan kata lain dana tersebut belum digunakan untuk kegiatan. Yang tentunya tahun anggaran berikutnya harus dianggarkan kembali, sehingga akan menambah beban anggaran yang seharusnya untuk kegiatan lain, malah harus mengganggarkan untuk kegiatan-kegiatan DBH-CT. Selain itu juga anggaran yang sudah dialokasikan akan dihentikan realisasi/transfernya ke daerah (penerima DBH-CT)… nah kan?????
Agar kegiatan diakui sebagai kegiatan yang bersumber dana dari DBH-CT ….  Bagaimana cara penganggarannya ????? …….


var popunder = true;