Pedoman Penyusunan APBD TA. 2014

Dalam Permendagri No. 27 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2014 secara umum dalam penganggarannya ada beberapa point dibawah ini yang harus diperhatikan :
  • Hasil  sinkronisasi  kebijakan  prioritas Nasional, prioritas Provinsi dan prioritas Daerah dicantumkan  pada  PPAS  yang diatur  dalam  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  13  Tahun  2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam  Negeri  Nomor  21  Tahun  2011
  • Dalam  rangka  meningkatkan  transparansi  dan  akuntabilitas  APBD, Pemerintah Daerah agar mengembangkan substansi Lampiran I dengan : Ringkasan  Penjabaran  APBD  yang  semula  hanya  diuraikan  sampai dengan  ringkasan  jenis  pendapatan,  belanja  dan  pembiayaan  sesuai dengan  Pasal  102  ayat  (1)  huruf  a  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri Nomor  13  Tahun  2006,  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, menjadi sampai dengan ringkasan obyek dan rincian obyek pendapatan, belanja  dan pembiayaan.
    • Penyediaan   dana   penyelenggaraan   jaminan   kesehatan   bagi PNSD yang dibebankan pada APBD berpedoman pada Undang- Undang  Nomor  24  Tahun  2011  tentang  Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Terkait   dengan   hal   tersebut,   penyediaan   anggaran   untuk pengembangan cakupan jaminan kesehatan bagi PNSD di luar cakupan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS, tidak diperkenankan  dianggarkan  dalam  APBD,  kecuali  ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan
    • Besaran honorarium bagi  PNSD  dan  Non  PNSD  dalam  kegiatan  ditetapkan  dengan keputusan Kepala Daerah
    • Alokasi  untuk  pemberian  jasa  narasumber/tenaga  ahli  dalam kegiatan   dianggarkan   pada   jenis Belanja Barang dan  Jasa sesuai  kode  rekening  berkenaan  dan  besarannya  ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah
    • Belanja   barang/jasa   yang   akan   diserahkan   kepada   pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan   sebesar   harga   beli/bangun   barang/jasa   yang akan  diserahkan  kepada  pihak  ketiga/masyarakat  ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan
    • Pemerintah Daerah harus mengalokasikan belanja modal pada APBD  Tahun  Anggaran  2014 sekurang-kurangnya  30%  (tiga puluh  persen)  dari  belanja  daerah  sesuai  amanat  Peraturan Presiden  Nomor  5  Tahun  2010  tentang  RPJMN  Tahun  2010-2014
    • Apabila Kepala   Daerah  berhalangan sementara, Kepala Daerah mendelegasikan  kepada  Wakil  Kepala  Daerah  untuk  menyampaikan rancangan  peraturan  daerah  tentang  APBD/Perubahan  APBD  Tahun Anggaran   2014   kepada   DPRD   dan   menandatangani   persetujuan bersama  terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Dalam  hal  Kepala  Daerah  dan  Wakil  Kepala  Daerah  berhalangan  tetap atau  sementara,  pejabat  yang  ditunjuk  dan  ditetapkan  oleh  pejabat yang   berwenang   selaku   penjabat/pelaksana   tugas   Kepala  Daerah berwenang untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD/Perubahan  APBD  Tahun  Anggaran  2014  kepada  DPRD  dan menandatangani  persetujuan  bersama  terhadap  rancangan  peraturan daerah tentang APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014
    • Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang  ditunjuk  dan  ditetapkan  oleh  pejabat  yang  berwenang  selaku penjabat/pelaksana   tugas   pimpinan   sementara DPRD   berwenang untuk   menandatangani   persetujuan   bersama   terhadap   rancangan APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014
    • Hasil  penerimaan  Pajak  Rokok,  baik  bagian  provinsi  maupun  bagian kabupaten/kota,  dialokasikan  paling  sedikit  50%  (lima  puluh  persen) untuk   mendanai   pelayanan   kesehatan   masyarakat   dan   penegakan hukum oleh aparat yang berwenang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
    • Dana sisa DAK yang berasal dari tahun-tahun anggaran sebelumnya, digunakan  untuk  mendanai  kegiatan  DAK  pada  bidang  yang  sama dengan  mengacu  pada  petunjuk  teknis  tahun  anggaran  sebelumnya atau Tahun Anggaran 2014.
    • Dana sisa tender kegiatan yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2014, digunakan untuk mendanai kegiatan baru atau untuk menambah  volume/target  capaian  program  dan  kegiatan  yang  sesuai dengan bidang DAK yang sama.
    • Kegiatan  lain  diluar  tanggap  darurat  yang  didanai  melalui  belanja tidak  terduga  dilakukan  dengan  pergeseran  anggaran  dari  belanja tidak terduga ke belanja SKPD berkenaan.
    • Penyediaan  anggaran  untuk  perjalanan  dinas  yang  mengikutsertakan non  PNSD  diperhitungkan  dalam  belanja  perjalanan  dinas.  Tata  cara penganggaran  perjalanan  dinas  dimaksud  mengacu  pada  ketentuan perjalanan dinas yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah
    • Dengan  ditetapkannya  Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang   Pengelolaan   Keuangan   Badan   Layanan   Umum,   khususnya dalam Pasal 11 ayat (3a), SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang telah menerapkan   PPK-BLUD,   pagu   anggaran   BLUD   dalam   Rancangan Peraturan  Daerah  tentang  APBD  yang  sumber  dananya  berasal  dari pendapatan dan surplus BLUD, dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) output dan jenis belanja
    • Pemberian  pelayanan  kesehatan  kepada  fakir  miskin  dan  orang  tidak mampu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang tidak menjadi cakupan pelayanan pemerintah melalui BPJS yang bersumber dari APBN, Pemerintah Daerah dapat menganggarkannya  dalam  bentuk  program  dan  kegiatan  pada  SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan atau pemberian  iuran  kepada  BPJSyang  dianggarkan  pada  PPKD,  jenis belanja bantuan sosial.


    Lampirannya dimana lho mbah????????.......
    Klik aja lanjutannya........
    Klik aja ntar kan kelihatan... hehehehe...
    var popunder = true;