Pengadaan Barang - Standar Harga Pemerintah - LKPP - INAPROC


Nah……. kalo mau proses pengadaan barang cepat melalui penunjukan langsung /metode satu sampul tanpa dibatasi nominal, haruslah HPS barang yang ada di standar harga pemerintah, hal ini ditegaskan dalam pasal 47 Peraturan Presiden RI No. 54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengamanatkan bahwa untuk Metode satu sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana dan memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. Pengadaan Barang/Jasa yang standar harganya telah ditetapkan pemerintah;
dan juga ditegaskan dalam Lampiran II Perpres tersebut tentang Tata cara pemilihan Penyedia Barang pada Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran disebutkan bahwa …….
“ Metode satu sampul lebih tepat digunakan untuk pengadaan yang bersifat sederhana dan spesifikasi teknisnya jelas atau pengadaan dengan standar harga yang telah ditetapkan pemerintah atau pengadaan yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen Pengadaan”.
Standar Pemerintah yang dimaksud bukan standar HPS yang dibuat Pemerintah Daerah lho hehehe ….. tapi yang ada di catalognya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

Untuk lebih cepat nyampe ke catalognya, mbah beritahu caranya ya…. (sebelum klik baca deoloe sampai selesai ...)....
Klik aja

nanti akan muncul gambar :
Klik yang dilingkari contoh katalog harga dan spesifikasi, maka akan muncul :

Klik (gambar segitiga kebawah yang mbah dilingkari) misal semua wilayah maka akan mucul nama provinsi (sesuaikan dengan provinsi moe). Kemudian klik acuan HPS, akan download ostosmatis..... mudah kan.....

No comments:

Post a Comment

var popunder = true;