Krisis Global Tahun 2008 dan Kebijakan Pemerintah - Bailout Bank Century (Bagian I)

            Tulisan ini berawal dari “kebingunganmbah, maklum lah kalo masalah perbankan mbah nggak tahu apa apa.... heheheh,  Lha piye to kok bingung ?? yo mesti bingung,  wong melihat “gonjang ganjing” bailout Bank Century yang tidak “selesai selesai”. 
             Padahal dampak dari kebijakan yang telah diambil to do oleh Pemerintah dimulai dari saat bertarung menghadapi krisis sampai sekarang, perekonomian Indonesia dapat dikatakan berjalan “mulus-mulus” saja, tidak terkena dampak yang signifikan akibat krisis yang terjadi tahun 2008 (coba sampean bandingkan akibat krisis 1998 dampaknya nggak mulus alias menghancur-leburkan perekonomian nasional seperti pengalaman ketika krisis 1997-1998).
Sedangkan dampak gonjang ganjingnya sampai sekarang Bank Century (sekarang ganti nama menjadi Bank Mutiara dan masih dimiliki Pemerintah) "agak susah" dijual ........ nah ... kan....????

          Dari hal-hal tersebut  mbah ya mencoba belajar atau itung-itung untuk menambah wawasan dengan mengawali dari sejarah situasi krisis dan kebijakan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah (waktu itu) sehingga nantinya kita bisa menilai dan tidak salah kaprah dalam menilai sesuatu kebijakan yang telah dilakukan ( to do ) apakah patut dipermasalahkan sebagai “skandal” atau tidak ?

Lha kalau kebijakan tersebut tidak dilakukannot to do ) bagaimana dampaknya sekarang ? .....

       Seperti yang dikatakan seorang ahli kebijakan publik bernama Thomas R Dye (1987) bahwa "kebijakan publik adalah whatever governments choose to do or not to do (Kebijakan negara menyangkut pilihan-pilihan apapun yang dilakukan pemerintah, baik untuk melakukan sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu)".

Peraturan Penggunaan DBHCHT dan Sanksi Penggunaan nya

Dana DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau) merupakan dana yang bersifat khusus dan spesifik peruntukannya, maka dalam penganggaran maupun realisasi peruntukan/penggunaannya secara umum harus memperhatikan batas batas kewenangan daerah, antara lain sebagai berikut :

Dipergunakan untuk peningkatan kemampuan kelompok tani agar kelompok dapat berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerja sama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit pengolahan dan pemasaran dan unit jasa penunjang sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri melalui peningkatan kemampuan dan ketrampilan melalui pelatihan atau penambahan modal. Peningkatan kemampuan kelompok tani dimaksudkan agar kelompok dapat berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerja sama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit pengolahan dan pemasaran dan unit jasa penunjang sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Pengadaan Sarana dan prasarana panen dan pasca panen termasuk laboratorium dan uji laboratorium.
Program Peningkatan kualitas bahan baku industri hasil tembakau merupakan pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat dalam menerapkan standar. Pembinaan tersebut meliputi konsultasi, pendidikan, pelatihan, dan pemasyarakatan standardisasi bahan baku tembakau;

var popunder = true;