Ketika mbah mengikuti rapat (kebetulan 2 hari sebelum post ditulis), ada seorang peserta yang mengatakan bahwa saat ini Rumah Sakit Daerah sudah wajib berstatus BLUD. Lho mosok… ???? (mbah terkaget-kaget)….
Lha dari ketidaktahuan inilah akhirnya mbah ya mencoba mencari dasar kewajiban perubahan status BLUD dengan meng”udal-udal” alias surfing dan mengexplore internet (bener nggak istilahnya ...kih ?)
Dan... yang pertama mbah cari adalah regulasinya…… nah ketemu, ternyata ada dalam Undang-undang Rumah Sakit dan yang mbah perhatikan dalam regulasi tersebut yang menyangkut "kewajiban" ada di 2 pasal untuk perubahan status BLUD, yang dalam klausulnya mengamanatkan :
“Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
dan kalusul lainnya berbunyi :
“ Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua Rumah Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang- Undang ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan”.
Padahal Undang Undang ini diterbitkan tahun 2009 dan karena ini tahun 2013 akhirnya ya bener tuh bahwa pemberian status BLUD pada SKPD - Rumah Sakit milik Daerah sudah menjadi kewajiban (tetapi harus melalui penilaian dan tahapan yang sesuai dengan peraturan…Lho).
Mengingat Rumah Sakit Daerah adalah milik Pemerintah Daerah maka Pemerintah Daerah “
siap nggak siap” harus sudah menerapkan status tersebut. Cuma masalahnya banyak Pemerintah Daerah yang
belum siap menerapkan BLUD dengan segala latar belakang kenapa belum siap menerapkan status tersebut.
- Apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut konsekwensinya apa ?
- Apabila BLUD diterapkan apa saja yang harus dipersiapkan ?
- Dan regulasi atau Peraturan apa saja yang nantinya harus disiapkan ? .......
Lebih lengkapnya klik gambar dibawah ini................
..... ntar biar bisa melintas.....
maklum post di blog terbatas