Peraturan atau Regulasi BLUD untuk Dasar Pelaksanaannya

Peraturan dan regulasi untuk Badan Layanan Umum Daerah yang harus kita ketahui sebagai dasar pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD untuk SKPD Pemerintah Daerah baik untuk Rumah Sakit maupun SKPD lainnya. Mulai dari Peraturan Pemerintah dan peraturan penggantinya dan untuk Badan Layanan Umum Daerah sampai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk Badan Layanan Umum Daerah. 




Untuk Peraturan Pemerintah nya adalah sebagai berikut :


Kalau mau lihat Peraturan Menteri Dalam Negeri nya  dan juga Undang-undang Rumah Sakit  .......

Klik aja ....... langsung melintas
Silahkan Klik aja........

Langkah Awal Penerapan BLUD dan Regulasi Yang Harus Disiapkan

Ketika mbah mengikuti rapat (kebetulan 2 hari sebelum post ditulis), ada seorang peserta yang mengatakan bahwa saat ini Rumah Sakit Daerah sudah wajib berstatus BLUD.  Lho mosok… ????  (mbah terkaget-kaget)…. 
Lha dari ketidaktahuan inilah akhirnya mbah ya mencoba mencari dasar kewajiban perubahan status BLUD dengan meng”udal-udal” alias surfing dan mengexplore internet (bener nggak istilahnya ...kih ?)


Dan... yang pertama mbah cari adalah regulasinya…… nah ketemu, ternyata ada dalam Undang-undang Rumah Sakit dan yang mbah perhatikan dalam regulasi tersebut yang menyangkut "kewajiban" ada di 2 pasal untuk perubahan status BLUD, yang dalam klausulnya mengamanatkan :  
Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” 
dan kalusul lainnya berbunyi :
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua Rumah Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang- Undang ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan”. 
Padahal Undang Undang ini diterbitkan tahun 2009 dan karena ini tahun 2013 akhirnya ya bener tuh bahwa pemberian status BLUD pada SKPD - Rumah Sakit milik Daerah sudah menjadi kewajiban (tetapi harus melalui penilaian dan tahapan yang sesuai dengan peraturan…Lho).

Mengingat Rumah Sakit Daerah adalah milik Pemerintah Daerah maka Pemerintah Daerah “siap nggak siap” harus sudah menerapkan status tersebut. Cuma masalahnya banyak Pemerintah Daerah yang belum siap menerapkan BLUD dengan segala latar belakang kenapa belum siap menerapkan status tersebut.
  • Apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut konsekwensinya apa ?
  • Apabila BLUD diterapkan apa saja yang harus dipersiapkan ?
  • Dan regulasi atau Peraturan apa saja yang nantinya harus disiapkan ? ....... 
Lebih lengkapnya klik gambar dibawah ini................

Klik Blud1
 ..... ntar biar bisa melintas.....
maklum post di blog terbatas
var popunder = true;