Peraturan Penggunaan DBHCHT dan Sanksi Penggunaan nya

Dana DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau) merupakan dana yang bersifat khusus dan spesifik peruntukannya, maka dalam penganggaran maupun realisasi peruntukan/penggunaannya secara umum harus memperhatikan batas batas kewenangan daerah, antara lain sebagai berikut :

Dipergunakan untuk peningkatan kemampuan kelompok tani agar kelompok dapat berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerja sama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit pengolahan dan pemasaran dan unit jasa penunjang sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri melalui peningkatan kemampuan dan ketrampilan melalui pelatihan atau penambahan modal. Peningkatan kemampuan kelompok tani dimaksudkan agar kelompok dapat berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerja sama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit pengolahan dan pemasaran dan unit jasa penunjang sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Pengadaan Sarana dan prasarana panen dan pasca panen termasuk laboratorium dan uji laboratorium.
Program Peningkatan kualitas bahan baku industri hasil tembakau merupakan pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat dalam menerapkan standar. Pembinaan tersebut meliputi konsultasi, pendidikan, pelatihan, dan pemasyarakatan standardisasi bahan baku tembakau;

var popunder = true;