Hitung Prosentase Pajak Penghasilan ( PPh ) 21, 22 dan 23 Yang Wajib Disetor

“Apa Kata Dunia” …. Ingat to iklan pajak yang ditayangkan televisi nasional, nah ayo bayar pajak dan mbah coba “post”kan resume untuk prosentase pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pihak Ketiga / Penyedia Barang atau Jasa baik PPh 21, 22 atau 23,  apalagi kalo sampean bendahara pengeluaran atau bertugas menverifikasi SPJ di unit kerja, … sekalian itung-itung mbantu pihak wajib pajak (penyedia/penjual barang dan jasa)  untuk setor dan segera membayar kewajiban pajaknya, siapa tahu dicatat sebagai amal  ibadah ……. dan kalo nggak bayar pajak ntar malah “dikata-katain Dunia” hehehehehhe……



PPh 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22)
Pajak penghasilan yang dikenakan untuk pengadaan barang dengan nominal pengadaan lebih dari (>) Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai berikut :

1. Pengadaan barang yang harganya belum termasuk PPN, menghitungnya :
  • 1,5 % (satu setengah prosen) dari harga pembelian untuk pengusaha yang mempunyai NPWP.
  • 3 % (tiga prosen) atau ( 200 % X 1,5 %) (dua ratus prosen kali satu setengah prosen) dari harga pembelian untuk pengusaha yang belum mempunyai NPWP.
2. Pengadaan barang yang harganya sudah termasuk PPN, menghitungnya :
  • 1,5 % (satu setengah prosen) dari harga DPP untuk pengusaha yang mempunyai NPWP
  • 3 % (tiga prosen) atau ( 200 % X 1,5 %) (dua ratus prosen kali satu setengah prosen) dari harga DPP untuk pengusaha yang belum mempunyai NPWP.
DPP adalah dasar pengenaan pajak
cara menghitungnya  adalah harga pembelian  dikurangi) Pajak Pendapatan (PPN).

Cara cepat atau mudah menghitung Pajak Pendapatan (PPN) (apabila harga pembelian  sudah termasuk pajak) adalah sebagai berikut : 

PPN Harga  pembelian  dibagi ( : ) 11 (sebelas).

Catatan :
  1. Apabila bertindak selaku penjual/penyedia barang dan jasa kalau mau "menghitung sendiri". untuk kalimat harga pembelian adalah harga penjualan barang/jasa yang anda jual kepada konsumen/Pemerintah Daerah.
  2. Apabila membayar pajak dengan uang kontan (konvesional) atau non transfer, hasil penjumlahan untuk masing masing pajak PPN dan  PPh mendapati angka pecahan, maka lebih baik dibulatkan, sesuai jumlahan atau nilai mata uang konvesional yang tersedia, misalnya :
  • PPN = Rp. 1.000.235,- dibulatkan keatas menjadi Rp. 1.000.300,- 
  • PPh  = Rp.    200.566,- dibulatkan keatas menjadi Rp.  200.600,-
  • yang penting jumlahkan dulu masing-masing baru dibulatkan, jangan dijumlahkan semua terus dibulatkan. 
  • Pembulatan tersebut jangan mempengaruhi dalam menghitung pajak-nya, tetapi untuk pelaporan penyetoran pajak tetap disesuaikan dengan pembulatan (sesuai yang disetor ke Negara). Dikandung maksud agar akuntable antara pelaporan sampean dan data di kantor pajak atau sama angkanya.

Cepat Tukar Uang Rupiah Lama Yang Tidak Berlaku

Sampean apa masih punya uang yang lama 4 (empat) pecahan uang kertas tahun emisi (TE) 1998 dan 1999 ? .....  kalo masih punya dan  nyimpen di rumah (kali dulu "ketlisut") cepat aja tukarkan di Bank Umum yang ada di kota mu atau di Bank Indonesia


Nah, ini ada himbauan dari Bank Indonesia untuk penukaran empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku di Bank Umum, tapi ada batas waktunya yaitu :
  • Penukaran di Bank Umum batas waktunya sampai tanggal 30 Desember 2013 (Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008);
  • Apabila sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 belum sempat menukarkan uang kertas tersebut, maka masyarakat masih dapat menukarkan di Bank Indonesia mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018 sesuai dengan jadwal operasional penukaran.

Pecahan uang kertas dimaksud antara lain : 
  1. Uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998;
  2. Uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998;
  3. Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)  bergambar  WR. Soepratman TE 1999;
  4. Uang polymer/plastik pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)  bergambar Soekarno-Hatta TE 1999.

Itulah sedikit informasi yang mungkin dapat membantu kita, terus terang untuk mbah pribadi sangat membantu, lha wong biasa pakai uang konvesional..... hehehehhe

Matur .... Thank You

Sumber : www.bi.go.id  tanggal 24 Desember 2013

Peraturan atau Regulasi BLUD untuk Dasar Pelaksanaannya

Peraturan dan regulasi untuk Badan Layanan Umum Daerah yang harus kita ketahui sebagai dasar pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD untuk SKPD Pemerintah Daerah baik untuk Rumah Sakit maupun SKPD lainnya. Mulai dari Peraturan Pemerintah dan peraturan penggantinya dan untuk Badan Layanan Umum Daerah sampai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk Badan Layanan Umum Daerah. 




Untuk Peraturan Pemerintah nya adalah sebagai berikut :


Kalau mau lihat Peraturan Menteri Dalam Negeri nya  dan juga Undang-undang Rumah Sakit  .......

Klik aja ....... langsung melintas
Silahkan Klik aja........

Langkah Awal Penerapan BLUD dan Regulasi Yang Harus Disiapkan

Ketika mbah mengikuti rapat (kebetulan 2 hari sebelum post ditulis), ada seorang peserta yang mengatakan bahwa saat ini Rumah Sakit Daerah sudah wajib berstatus BLUD.  Lho mosok… ????  (mbah terkaget-kaget)…. 
Lha dari ketidaktahuan inilah akhirnya mbah ya mencoba mencari dasar kewajiban perubahan status BLUD dengan meng”udal-udal” alias surfing dan mengexplore internet (bener nggak istilahnya ...kih ?)


Dan... yang pertama mbah cari adalah regulasinya…… nah ketemu, ternyata ada dalam Undang-undang Rumah Sakit dan yang mbah perhatikan dalam regulasi tersebut yang menyangkut "kewajiban" ada di 2 pasal untuk perubahan status BLUD, yang dalam klausulnya mengamanatkan :  
Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” 
dan kalusul lainnya berbunyi :
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua Rumah Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang- Undang ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan”. 
Padahal Undang Undang ini diterbitkan tahun 2009 dan karena ini tahun 2013 akhirnya ya bener tuh bahwa pemberian status BLUD pada SKPD - Rumah Sakit milik Daerah sudah menjadi kewajiban (tetapi harus melalui penilaian dan tahapan yang sesuai dengan peraturan…Lho).

Mengingat Rumah Sakit Daerah adalah milik Pemerintah Daerah maka Pemerintah Daerah “siap nggak siap” harus sudah menerapkan status tersebut. Cuma masalahnya banyak Pemerintah Daerah yang belum siap menerapkan BLUD dengan segala latar belakang kenapa belum siap menerapkan status tersebut.
  • Apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut konsekwensinya apa ?
  • Apabila BLUD diterapkan apa saja yang harus dipersiapkan ?
  • Dan regulasi atau Peraturan apa saja yang nantinya harus disiapkan ? ....... 
Lebih lengkapnya klik gambar dibawah ini................

Klik Blud1
 ..... ntar biar bisa melintas.....
maklum post di blog terbatas
var popunder = true;